Surety bond merupakan suatu produk perusahaan asuransi (surety), yang merupakan wujud pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh sebuah perusahaan atau subyek hukum lainnya (principal), sebagai wujud keberlangsungan suatu perjanjian antara principal dengan pihak lainnya dalam kontrak (obligee).

Secara formal, surety bond merupakan jaminan yang dibuat secara tertulis dengan format sertifikat, yang memberikan kewajiban bagi si surety selaku penjamin untuk melakukan pembayaran kepada oblige jika principal tidak dapat melaksanakan perjanjian berdasarkan kontrak.

Surety bond di Indonesia berawal dari konstruksi proyek-proyek yang dibiayai pemerintah, yang mana penawaran pengerjaannya kepada kontraktor dilakukan melalui tender. Dalam tender tersebut, umumnya disyaratkan adanya jaminan dari kontraktor yang memenangkan tender tersebut, bahwa dirinya dapat secara pasti menjamin kualitas dari pelaksanaan proyek yang dimenangkannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Namun, surety bond ini akhirnya tidak hanya terbatas pada proyek pemerintah, namun juga pada proyek swasta. Permasalahan dimulai ketika penggunaan surety bond ini disimpangi dengan persengkongkolan dalam proyek atau itikad pembobolan lembaga keuangan. Salah satu penyebab terbesar dimungkinkan terjadinya penyimpangan ini adalah tidak adanya paying hukum yang menjamin surety bond tersebut dalam framework perusahaan swasta. Namun, terhadap proyek asing, surety bond masih kalah pamornya dibanding bank guarantee.

Produk surety bond di Indonesia ini terdiri dari 4 (empat) macam jaminan, yaitu jaminan penawaran atau dikenal dengan bid bond, jaminan pelaksanaan atau dikenal dengan performance bond, jaminan pembayaran uang muka atau dikenal dengan advance payment bond dan jaminan pemeliharaan atau dikenal dengan maintenance bond. Masing-masing jenis jaminan ini memiliki karakter yang berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk itu, agar dapat menjalankan masing-masing tiap produk tersebut harus disertai dengan izin yang khusus dari pemerintah.

Dasar hukum surety bond di Indonesia berdasarkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992, yang merupakan dasar kewenangan perusahaan-perusahaan yang ditetapkan dapat menerbitkan surety bond dalam pekerjaan pemborongan atau perdagangan yang dibiayai oleh APBN dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108/KMK.01/1995 sebagai dasar wewenang penerbitan customs bond, yang mana tidak mengatur atau memberikan penjelasan tentang prinsip yang dianut oleh lembaga penjaminan. Keputusan Menteri tersebut mengingatkan dari konsiderannya agar prinsip-prinsip yang berlaku tetap berdasar pada prinsip usaha perasuransian berdasarkan UU No.2 tahun 1992.

Namun, disamping hal tersebut di atas, prinsip surety bond sama dengan perjanjian jaminan perorangan yang terdapat pada Pasal 1820 – 1850 KUHPerdata. Sebab, pada prinsipnya surety bond adalah perjanjian penanggungan yang merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian induknya. Sehingga, perjanjian tersebut lahir, berpindah dan berakhir tergantung pada perjanjian pokoknya.