Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 DPN PERADI bekerja sama dengan PPHBI telah menyelenggarakan webinar yang mengangkat tema “Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah” dengan Bapak Dr. Samuel M. P. Hutabarat, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Webinar diawali dengan penjelasan dasar mengenai konsep kredit, dimana dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Dalam pemberian Kredit, Bank harus memperhatikan beberapa hal yaitu :

  1. Menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan OJK
  2. Dalam memberikan kredit dan pembiayaan harus memiliki keyakinan atas itikad baik dan kemampuan melunasi kredit dan pembiayaan sesuai dengan perjanjian
  3. Melakukan penilaian atas watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari Debitur
  4. Harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat

Adapun pokok-pokok pengaturan pemberian kredit adalah sebagai berikut :

  1. Bank harus memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan pemberian kredit
  2. Pemberian kredit dalam bentuk perjanjian tertulis
  3. Bank harus menerapkan prosedur pemberian kredit
  4. Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan, modal agunan dan prospek usaha dari Debitur

Pemberian Kredit tentu membutuhkan Perjanjian Kredit, dimana dalam pembuatan Perjanjian Kredit patut memperhatikan klausul yang diatur dalam perjanjian. Beberapa klausul yang harus diatur adalah mengenai ketentuan pajak, perubahan ketentuan perjanjian kredit, dan lain-lain.

Kemudian masuk dalam pembahasan Jaminan yang terdiri atas Jaminan Immateriil dan materiil. Jaminan Immateriil terdiri dari Personal Guarantee dan Corporate Guarantee, sedangkan materiil yaitu berupa kebendaan.

Personal Guarantee diatur dalam Pasal 1820 KUHPerata yang menjelaskan bahwa Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Corporate Guarantee adalah jaminan oleh perusahaan yang ada hubungan kepentingan bisnis antara debitur dengan penjamin/guarantor tersebut. Pembicara juga menjelaskan secara mendetail terkait klausul dari Personal Guarantee dan Corporate Guarantee.

Hal yang menarik dari webinar kali ini adalah pembicara secara aktif melakukan kegiatan tanya dan jawab dengan peserta terkait pembahasan materi, pembicara juga menjelaskan secara komprehensif mengenai hal tersebut dari berbagai perspektif hukum hingga pengalamannya dalam menyelesaikan kasus terkait, sehingga bukan hanya wawasan teoritis yang peserta dapatkan, tetapi juga pengetahuan secara praktik.