Pada hari Jumat, 17 Juni 2022, DPN PERADI dan PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Pentingnya Memahami Penggunaan Personal Guarantee dan Corporate Guarantee” yang dibawakan oleh Bapak Dr. Samuel M.P. Hutabarat, S.H., M.H.

Di awal webinar pembicara menjelaskan bahwa jaminan kebendaan terdiri atas dua jenis yaitu jaminan kebendaan yang bersifat umum dan jaminan kebendaaan yang bersifat khusus. Pasal 1131  KUH Perdata melandasi sifat umum dari jaminan kebendaan, dimana disebutkan bahwa seluruh aset ataupun harta debitur menjadi

Tanggungan segala perikatan, benda bergerak maupun tidak bergerak yang ada dan yang akan ada kemudian hari. Lebih lanjut dalam Pasal 1132 KUH Perdata dijelaskan bahwa keadaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya. Adapun ciri-ciri jaminan kebendaan bersifat umum adalah :

  1. Benda tidak khusus;
  2. Benda tidak diblokir;
  3. Jaminan tidak mengikuti benda;
  4. Tidak ada kedudukan sebagai Kreditur Preferen.

Kemudian mengenai jaminan kebendaan secara khusus terdiri dari gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan lain-lain.

Selain Jaminan kebendaan di atas yang merupakan jaminan yang bersifat Materiil, terdapat pula jaminan Immateriil yang terdiri dari Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) dan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee).

  1. Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)

Dasar hukum personal guarantee yaitu Pasal 1820 KUH Perdata yang berbunyi “Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang manakala ia sendiri tidak memenuhinya”. Adapun unsur-unsur penanggungan antara lain :

– Penanggungan tersebut diberikan oleh Pihak Ketiga (Penanggung/Borg).

– Penanggungan tersebut diberikan untuk kepentingan Kreditor.

– Penanggungan tersebut diberikan untuk kepentingan kreditur.

– Penanggung mengikat diri untuk melunasi utang debitor kepada kreditor.

– Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya sesuai yang dijanjikan.

2. Jaminan Perusahaan

(Corporate Guarantee) adalah jaminan oleh perusahaan yang ada hubungan kepentingan bisnis antara debitur dengan penjamin/guarantor tersebut. Debitur dapat dipercayakan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan dengan syarat bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka penjamin tersebut bersedia untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dengan adanya jaminan maka pihak kreditur dapat menuntut kepada penjamin untuk membayar utang debitur bila debitur lalai atau tidak mampu untuk membayar utangnya tersebut.

Beberapa hak istimewa corporate guarantor yang diberikan oleh KUH Perdata adalah :

  1. Hak untuk menuntut lebih dahulu (voorrecht van uitwinning)
  2. Hak untuk membagi hutang (voorecht van schuldsplitsing)
  3. Hak untuk diberhentikan dari penjaminan

Kemudian Pembicara menjelaskan akibat hukum penjamin (corporate guarantee) dengan Debitor dan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh Penanggung utang.

Di akhir webinar pembicara menjelaskan secara komprehensif mengenai klausula apa saja yang terdapat dalam perjanjian Personal Guarantee dan Corporate Guarantee. Diskusi pun terjadi pada saat peserta diperkenankan untuk bertanya kepada pembicara.