Pada hari Jumat, 25 November 2022 DPN PERADI bekerja sama dengan PPHBI telah menyelenggarakan webinar dengan tema “Kupas Tuntas Pelindungan Data Pribadi Ditinjau dari UU PDP Terbaru” dengan Bapak Prof. Dr. I.B.R Supancana, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Webinar diawali dengan penyampaian narasumber mengenai hal utama yang harus dilakukan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah kita harus mengawal implementasi dari undang-undang tersebut.

Kemudian dijelaskan mengenai latar belakang lahirnya UU PDP. Berikut beberapa poin dari latar belakang tersebut yaitu apa yang menjadi inisiatif awal, mandat dari undang-undang tersebut, bagaimana proses pembahasannya, apa yang menjadi ketentuan pokok, dan hal-hal yang akan diatur lebih lanjut terkait dengan UU PDP salah satunya adalah membuat peraturan pelaksana yaitu seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Adapun pengertian Data Pribadi adalah data tentang organ perorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik atau non-elektronik (pasal 1 angka 1 UU PDP).

Subjek data memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU PDP, hak-hak Subjek Data tersebut antara lain :

  1. Hak memperoleh informasi (pasal 5)
  2. Hak melengkapi, memperbarui, memperbaiki (pasal 6)
  3. Hak akses (pasal 7)
  4. Hak mengakhiri, menghapus, memusnahkan data pribadi (pasal 8)
  5. Hak menarik Kembali persetujuan pemrosesan (pasal 9)
  6. Hak mengajukan keberatan pemrosesan otomatis, termasuk profiling (pasal 10)
  7. Hak menunda atau membatasi pemrosesan (pasal 11)
  8. Hak menggugat dan meminta ganti rugi (pasal 12)
  9. Hak menggunakan data pribadi dalam format elektronik (pasal 13 ayat 1)
  10. Hak mentransfer data pribadi (pasal 13 ayat 2)

Selanjutnya dijelaskan mengenai kewajiban bagi pengendali data untuk menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) yang diatur dalam Pasal 53 ayat 1.

Mengenai kelembagaan (Supervisory Authority) dimana lembaga ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam sebuah Peraturan Presiden. Yang menjadi tugas dari lembaga tersebut terdiri dari : perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi PDP; pengawasan; penegakan hukum administratif; dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selanjutnya dibahas mengenai apa saja larangan-larangan dalam lingkup UU PDP, Sanksi yang dapat dikenakan yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui Pengadilan, Arbitrase, melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif lainnya.

Narasumber melanjutkan penjelasan materi secara komprehensif sampai dengan akhir webinar. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga terjadi diskusi antara narasumber dengan para peserta terkait dengan pembahasan materi yang telah disampaikan.