Pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 DPN PERADI dan PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum yang mengangkat Tema “Aspek Permasalahan, dan Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Hukum Jaminan Fidusia” dengan Pembicara Bapak Agung Nugroho, S.H., M.H., sebagai Pembicara.

Webinar dibuka dengan penjelasan dasar mengenai jaminan fidusia yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta apa saja hal pembeda antara jaminan fidusia dengan jaminan lainnya.

Selanjutnya, Pembicara menjelaskan materi mengenai objek dari jaminan fidusia, adapun objek yang dimaksud didasarkan pada Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, ialah sebagai berikut:
1. Benda bergerak;
2. Benda tidak bergerak;
3. Benda tetap (tidak bergerak) khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

Selain itu, Pembicara juga menjelaskan faktor-faktor yang menjadikan Jaminan Fidusia hapus, sebagai berikut:
1. Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;
2. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
3. Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Setelah menjelaskan dasar-dasar dari Jaminan Fidusia yang disertai contoh dalam praktiknya, Pembicara menjelaskan lebih detail terkait apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji. Hal tersebut melahirkan akibat eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang dapat dilakukan dengan cara:
1. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
2. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Yang menjadi poin penting dalam adanya Jaminan Fidusia ialah Aturan jaminan fidusia memberikan perlindungan dan kepastian hukum kreditor dalam pemberian kredit terhadap pelaksanaan eksekusi langsung terhadap objek fidusia. Objek jaminan fidusia yang didaftarkan sesuai dengan asas jaminan fidusia, yaitu asas publisitas. Asas publisitas bahwa setiap pembebanan jaminan wajib untuk didaftarkan, tidak dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi. Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan penegasan pula terhadap hak kepada penerima fidusia atas kekuasaannya sendiri untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia jika nasabah cidera janji.

Materi terkait Jaminan Fidusia dijelaskan oleh Pembicara secara spesifik disertai dengan contoh-contoh yang berasal dari praktik jaminan fidusia.

Pembicara memberikan penjelasan yang sangat komprehensif terkait materi pembahasan, selain itu peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya sehingga para peserta dapat memahami lebih lagi mengenai aspek-aspek hukum dalam jaminan fidusia baik secara teori maupun praktik.