Berdasarkan ketentuan umum dalam PP Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung didefinisikan sebagai 2 (dua) jenis bangunan gedung. Pertama, bangunan gedung umum, sebagai bangunan gedung yang memiliki fungsi kepentingan publik, baik fungsi agama, usaha, sosial atau budaya. Sedangkan bangunan gedung tertentu, adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan gedung fungsi khusus, yang mana di dalam pembangunan dan / atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat ditimbulkan sebagai dampak penting dalam masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Izin Mendirikan Bangunan, didefinisikan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB, sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap orang, badan hukum / usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan IMB, untuk membangun baru, rehabilitasi / renovasi, dan / atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Pemberian IMB ini diselenggarakan oleh Bupati / Walikota dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah tentang IMB dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan / atau Rencana Teknik Ruang Kawasan.

Dalam hal bangunan sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL dan / atau RTRK serta tidak memiliki IMB, akan dilakukan pemutihan, yang mana menurut Pasal 18 Permendagri 32 tahun 2010 tersebut hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Dalam hal pemilik bangunan tidak melakukan pemutihan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan perintah pembongkaran bangunan gedung. Jika pemilik tidak juga mengindahkan peringatan tertulis tersebut, maka akan dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan gedung.

Status kepemilikan bangunan gedung sebagaimana membuktikan siapa pemilik gedung sebagaimana diuraikan tersebut di atas, dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.