Benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan).

Fidusia merupakan agunan (atau jaminan) bagi pelunasan utang, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk itu, suatu perjanjian dengan jaminan fidusia, secara efektif, berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan kreditur. Sebab, suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lain, fidusia juga memiliki keunggulan tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).

Perjanjian dengan jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dimaksud adalah perjanjian yang bertujuan untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa pemberian sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.

Perjanjian dengan jaminan fidusia setelah didaftarkan akan diikuti dengan adanya sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, dalam hal debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat dilihat keunggulan jaminan fidusia dibandingkan jaminan-jaminan lain. Walaupun jaminan ini baru dikenal sejak tahun 1999, dibanding berbagai jaminan konvensional lain yang sudah dipraktekan di Indonesia puluhan tahun sebelumnya, namun jaminan fidusia ini mengambil tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia oleh sebab keunggulan yang telah diuraikan di atas.