Berdasaran Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), Perseroan Terbuka merupakan perseroan Publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena UU PT telah menyebut istilah “pasar modal” maka perlu dipahami pengertian “perseroan publik” berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU PM”), yakni perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tigaratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tigamilyar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua cara sebuah perseroan terbatas dapat ter-listed di bursa dan melakukan trading. Adapun kedua cara tersebut adalah (1) dengan menjadi perseroan publik atau (2) menjadi perseroan yang melakukan penawaran umum dengan memenuhi persyaratan di Pasar Modal.

Apa perbedaan keduanya? Sebuah perseroan publik adalah ketika sebuah perusahaan sudah memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam UU PM. Bukan karena inisiatif dari perseroan tersebut, tetapi karena terpenuhinya syarat yang diamanahkan dalam UU PM. Berbeda dengan perseroan yang melakukan penawaran umum. Pada jenis ini, terjadinya dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif untuk menawarkan sahamnya ke publik. Namun atas kedua jenis tersebut, terdapat kesamaan persyaratan.

Sebenarnya, sebuah Perseroan Terbatas benar-benar berganti statusnya menjadi perseroan Terbuka adalah pada saat disetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaannya oleh Menteri, sebagaimana diamanahkan oleh UU PT. Namun, sebenarnya keutuhan identitas sebuah perseroan  terbuka adalah saat pencatatan di bursa selesai. Hal ini berdasarkan amanah yang diberikan oleh UU PM.

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan di atas perlu diperhatikan bahwa dalam hal menjadi perseroan terbuka, perlu adanya perubahan Anggaran Dasar. Adapun hal-hal yang harus diubah adalah nama perusahaan (dengan pencantuman status Tbk.), maksud dan tujuan, kegiatan usaha (harus disertai dengan kegiatan usaha utama dan pendukung), perubahan modal dasar, modal disetor, cara pengeluaran saham, jumlah dan klasifikasi saham penitipan kolektif, pengeluaran efek yang bersifat ekuitas, cara pemindahan hak atas saham, dan hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi perseroan saat itu.