Sebuah Bagian Resume dari Pemaparan Bapak Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA dalam Legal Short Course “Writing Skills for Legal Documents”

Kontrak merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi. Prestasi tersebut diimplementasikan dengan adanya hak dan kewajiban yang diemban oleh masing-masing pihak.

Perjanjian menghasilkan hubungan hukum. Dalam hal-hal tertentu, sebuah hubungan hukum tersebut memiliki efek domino dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Yakni, ketika ternyata kontrak tersebut tidak mencerminkan kesepakatan kedua belah pihak atau tidak dibuat oleh para pihak yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan dalam hal, hal perjanjian bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan yang berlaku atau hal yang diperjanjikan terjadi tidak ada, maka kontrak dapat dibatalkan demi hukum.

Kontrak bisnis memiliki 3 (tiga) dimensi. Pertama, dimensi publik. Yakni dimensi ketika pihak dalam kontrak adalah subyek hukum orang perorang atau perusahaan dengan pemerintah. Kedua, dimensi internasional. Yakni ketika dalam kontrak mengandung unsur multinasional. Baik karena adanya 2 (dua) negara, 2 (dua) pilihan hukum, atau karena adanya 2 (dua) warga negara yang berbeda. Terakhir, dalam dimensi privat. Yakni dalam hal urusan perdata, misalnya jual beli, sewa menyewa dan hal-hal lain yang mana seringkali terkait urusan bisnis atau urusan lain yang tidak melibatkan unsur asing atau unsur pemerintah.

Perlu dipahami bahwa anatomi kontrak bisnis terdiri dari pendahuluan, isi, penutup dan lampiran. Dalam anatomi pendahuluan, terdapat pembuka, pencantuman identitas dan premis. Sedangkan dalam anatomi isi, terdiri dari klausula-klausula. Yakni klasula definisi, klausula transaksi, klausula spesifik dan klausula ketentuan umum.

Sebagai penutup, sebuah kontrak bisnis terdiri dari kalimat penutup dan tanda tangan. Bagian terakhir dalam kontrak, terdiri pula atas lampiran, yang dapat berupa pelampiran perjanjian induk, daftar barang, legal opini terkait atau sebuah financial statement.

Lalu, apakah bedanya MoU dengan kontrak bisnis? MoU pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum di Indonesia, namun lebih dikenal dalam praktik komersial. Pada dasarnya MoU merupakan gentleman agreement, sehingga hanya merupakan perjanjian permulaan dan tidak memiliki daya ikat seperti perjanjian pada umumnya.

Adapun tujuan dari MoU hanya memberikan waktu untuk mengadakan studi kelayakan bagi para pihak untuk terlebih dahulu, sebelum membuat perjanjian terperinci, saling mengetahui itikad, maksud dan tujuan sehingga tidak berujung pada kesalahpahaman. Serta mampu menghasilkan produk hukum perjanjian yang sesuai dengan kepentingan para pihak.

Ketika sebuah MoU memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka judul sebuah dokumen “Memorandum of Understanding” hanyalah kedok belaka, dokumen tersebut tetap berlaku sebagai sebuah perjanjian dan memiliki daya ikat yang kuat.