Sebuah Bagian Resume dari Pemaparan Bapak Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA dalam Legal Short Course “Writing Skills for Legal Documents”

Bahasa hukum merupakan suatu bentuk komunikasi. Ya, seperti bentuk-bentuk implementasi bahasa dalam berbagai profesi, bahasa hukum juga bermaksud membuat tali-tali komunikasi antar masyarakat hukum terjalin. Namun apakah hanya sampai situ pengaruhnya?

Bahasa hukum di Indonesia memiliki 3 (tiga) sumber utama. Pertama, adalah sumber hukum adat, yakni diadaptasi dari pepatah, peribahasa yang bentukannya akan terimplementasi dalam susunan kata, kalimat dan frasa. Selanjutnya, hukum publik dan hukum perdata. Maksudnya, hubungan manusia dengan pemerintah, manusia dengan manusia (subyek hukum lainnya) melahirkan bahasa teoritis dan bahasa praktis yang dapat diadopsi menjadi bahasa hukum. Terakhir, hukum internasional atau hukum antar negara. Hal ini merespon isu, permasalahan internasional, regulasi-regulasi internasional (yang diwujudkan dengan adanya ratifikasi Indonesia terhadap sebuah perjanjian misalnya), sehingga sistem hukum asing teradaptasi dalam sistem hukum Indonesia.

Tahukah Anda bahwa bahasa hukum memiliki dua peran penting dalam masyarakat. Pertama, peran transformasi. Bahasa hukum merupakan alat transformasi dalam masyarakat. Dengan ternyata dalam sebuah produk legislatif, ketentuan-ketentuan yang terangkai dalam frase, klausula dan kalimat berusaha menjadi alat transformasi dalam kehidupan masyarakat. Maksudnya, sebuah produk hukum pasti disusun karena fakta-fakta dalam masyarakat yang rindu akan pembaharuan. Melalui pembaharuan tersebut, maka masyarakat akan dibina dan diperbaharui, tentunya jika disertai dengan penegakkan hukum yang konsisten.

Kedua, bahasa hukum sebagai aplikasi. Aplikasi maksudnya adalah produk hukum yang ada dalam masyarakat dianggap sebagai aplikasi hal-hal yang tidak tertulis yang terjadi dalam masyarakat. Baik dalam bentuk kebiasaan yang berlaku umum maupun hukum adat yang terjadi turun temurun. Dengan disusun dalam sebuah regulasi, maka diharapkan dapat memberikan dampak kepastian dalam penerapan di masyarakat.

Tingginya kemampuan sebuah bahasa hukum dalam regulasi guna mengubah tatanan masyarakat harus diiringi dengan kemampuan penyusunan dokumen hukum. Entah atas perjanjian yang berfungsi sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya ataupun dalam penyusunan aturan perundang-undangan.

Sebuah penyusunan dokumen yang salah, mengakibatkan konsep tidak sinergis dengan aksi, legalitas tidak sesuai dengan realitas. Efek domino ini berujung pada kekacauan dalam masyarakat, karena bertitiktolak pada ketidakpastian hukum.

Adapun bahasa hukum yang baik memenuhi 6 (enam) ciri utama. Yakni jelas, pasti, monosematik, berasio, mencerminkan aspirasi kebudayaan Indonesia dan mengikat. Keenam cirri inilah yang membedakan bahasa hukum Indonesia dengan bahasa profesi lainnya. Bahasa hukum Indonesia yang baik harus memiliki nilai kepastian hukum yang tinggi, sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat.