Secara umum, alasan atau motif utama dilakukannya buy back saham adalah demi menjaga nilai nominal dari total modal yang disetor dan ditempatkan. Menurut Dr. Amrul Partomuan Pohan, SH, LLM dalam Short Course yang diselenggarakan oleh PPHBI. Tujuan umum dilakukannya buy back saham adalah guna memastikan adanya likuiditas dari saham tersebut.

Perlu dipahami adanya beberapa hal yang memungkinkan sebuah perseroan untuk dapat membeli kembali saham yang telah ditempatkan. Bahwasannya perlu dipastikan bahwa pembelian kembali tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, yakni sampai dengan mencapai sedikitnya 20% dari modal tersebut.

Lalu, bagaimana korelasinya dengan cadangan wajib perusahaan? Walau diamanahkan oleh Pasal 35 Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun pada praktiknya cadangan wajib perusahaan tidak mutlak terdapat dalam perusahaan. Akhirnya, itu semua bergantung pada amanah Anggaran Dasar perseroan tersebut. Terkait dengan penghitungan 20% dari modal ditempatkan, cadangan wajib ditambahkan terhadapnya.

Jadi, misalnya cadangan wajib perusahaan Rp 10.000.000,-, namun modal ditempatkannya Rp 500.000.000,-. Sehingga minimal nominal setelah di buyback adalah 20% dari Rp 510.000.000,-. Ini berarti cadangan wajib perusahaan turut diperhitungkan dalam penghitungan.

Lalu, terhadap laba ditahan terhadap buy back saham hal tersebut tidak perlu diperhitungkan. Sebab jika laba ditahan tersebut ingin digunakan seluruhnya untuk buy back saham, hal tersebut dimungkinkan. Karena penghitungan ini tidak mempengaruhi modal ditempatkan dan cadangan wajib perseroan.

Selanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan dalam buy back saham adalah dalam hal jumlah nominal seluruh saham yang dibeli kembali diakumulasi dengan jumlah nominal saham yang dipegang oleh perseroan haruslah tidak melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan.

Dalam hal perusahaan melakukan buy back, maka jumlah saham yang dibeli tersebiy adalah milik perseroan serta tidak perlu dicatat atas kepemilikan salah satu pemegang saham. Namun hal tersebut memiliki jangka waktu maksimal 3 tahun. Setelah 3 tahun, dapat dimintakan RUPS untuk mengakui kepemilikannya.

Selain itu, adapula perlu diperhatikan atas saham yang telah dibuyback, perolehannya terjadi karena hukum, hibah atau hibah wasiat. Ini tidak boleh dihitung dalam penentuan kuorum RUPS dan daripadanya tidak berhak atas suara dalam RUPS serta tidak bisa mendapat bagian atas deviden.