Krisis ekonomi yang terjadi hampir dua dasawarsa lalu, memberikan efek domino diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut, mengamanahkan dibentuknya pengawasan pada sektor jasa keuangan yang dibentuk selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2010. Hal tersebut secara aktif diemban oleh berbagai pihak untuk benar-benar direalisasikan menjadi sebuah lembaga superbody.

Namun disayangkan, saat lembaga tersebut ingin difinalisasi pada waktu yang diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia, ternyata terjadi deadlock di pemerintah. Dasar perdebatan tersebut mengerucut pada independensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Terutama, terkait dua dari Sembilan komisioner yang ada diharuskan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, akhirnya selesai diundangkan pada tahun 2011. Sebagai suatu lembaga superbodi, maka dibutuhkan adanya dukungan pembiayaan. Awalnya, OJK dibiayai oleh anggaran dari Pemerintah. Namun, per 15 Juni 2015 melalui PP nomor 11 tahun 2014, dikenakan biaya pendapatan dari industri-industri yang dianggap melakukan kegiatan usaha dalam lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK.

Inilah dasar dari pengenaan pungutan oleh OJK. Atas segala pro kontra, menurut penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan pada Seminar Sehari “Sosialisasi Sistem Informasi Penerimaan OJK untuk profesi Penunjang Pasar Modal khususnya Notaris dan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik”, dasar pengenaan tersebut adalah demi meningkatkan fungsi trias politica yang terkandung dalam OJK. Baik pengawasan, regulator maupun pengenaan hukuman. Intinya, pengenaan tersebut dari industri untuk industri. Bahkan jika anggaran tidak terpakai sepenuhnya, maka dapat dikenakan pengurangan pungutan di tahun berikutnya.

Kontranya, bagi pengemban profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum pasar modal dan kantor akuntan publik, merasa bahwa profesi tersebut adalah “pendukung” bukan “pelaksana kegiatan” seperti yang dinyatakan dalam definisi pada Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2014. Notaris sebagai pejabat negara dan advokat sebagai penegak hukum merasa bahwa pungutan tersebut tidak efektif tidak sesuai dengan nurani kode etik profesi masing-masing profesi.

Banyak pihak yang pengkaitkan definisi “pihak” dengan profesi yang diemban oleh notaris sebagai pejabat negara. Namun sadar tidak sadar, hal tersebut telah digariskan oleh pemerintah melalui pengaturan UU Pasar Modal pada tahun 1995. Saat itu, Bapepam meragukan apakah para profesi penunjang merupakan bagian dari pihak? Nah, itulah yang ditegaskan pemerintah saat itu. Sehingga suka tidak suka, para pengemban profesi secara yuridis tunduk sebagai pihak dalam pasar modal yang dikenakan pungutan OJK.