Secara umum, wasiat di Indonesia terdapat 4 macam, yakni : wasiat umum (Pasal 938 KUHPerdata), wasiat olografis (Pasal 931-934 KUHPerdata), wasiat rahasia (Pasal 940 KUHPerdata) dan surat codicile. Dari keempat macam wasiat tersebut, hanya wasiat umum saja yang merupakan akta otentik, sisanya merupakan surat di bawah tangan.

Walaupun sudah ternyata dengan jelas tentang ragam dokumen wasiat yang diakui dalam Hukum Waris di Indonesia, namun sayangnya kenyataan di masyarakat masih sering mempertanyakan tentang “Amanah Lisan”, “Surat Wasiat Lisan di Hadapan Saksi” atau “Wasiat Tertulis yang Tidak Dibubuhi Tandatangan”. Hal ini cukup disayangkan, melihat pengaturan tentang wasiat sudah eksis sejak sebelum Indonesia merdeka.

Hukum yang mengatur tentang orang perorang dan keluarga di Indonesia bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun juga Kompilasi Hukum Islam (termasuk pula  Peradilan Agama) dan Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat.

Pada hukum Islam, sumber yang mengatur tentang wasiat ternyata dalam surat kedua (Al Baqarah) ayat 180, yang berisi bahwa :

“Diwajibkan atas kamu, apabila diantara seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabatnya secara ma’uf (ini adalah) kewajiban orang-orang yang bertaqwa”.

Sebagai implementasinya, menurut Pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris masih memungkinkan dengan syarat mendapat persetujuan dari ahli waris.

Dalam Pasal 195 KHI tersebut, terdapat syarat-syarat wasiat, yakni dilakukan secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi atau di hadapan Notaris. Serta wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali jika disetujui oleh ahli waris. Bahwasannya menurut KHI, wasiat berlaku jika disetujui oleh semua ahli waris.

Untuk itu, keabsahan wasiat lisan sebenarnya adalah jika dilakukan di hadapan minimal 2 (dua) orang saksi dan saksi-saksi tersebut berikut seluruh ahli waris yang lain beritikad baik untuk menjalankan wasiat.

Kesimpulannya, sebuah wasiat lisan dapat saja diberlakukan, asal saja tidak ada sengketa di antara para ahli waris dan seluruh ahli waris memiliki itikad baik.