Anggapan bahwa perseroan yang sudah go public adalah perusahaan yang juga sudah melakukan penawaran umum di bursa bukanlah anggapan yang benar namun juga tidak seluruhnya salah. Tidak semua perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum saham adalah sama dengan perusahaan yang sudah terlisted di bursa. Walaupun pada prakteknya, seringkali hal tersebut sering tercampuradukkan peristilahannya.

Perseroan terbatas secara umum terdiri dari beberapa jenis, yakni perseroan terbatas yang seringkali disebut dengan “PT Fasilitas”, perseroan terbatas biasa dan perusahaan daerah. PT Fasilitas bukan saja identik dengan PT multinasional yang pengurusan start up nya difasilitasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal, tetapi juga PT yang permodalannya dari sumber dalam negeri.

Sebenarnya, Undang-Undang Penanaman Modal sebenarnya sudah mencakup semua kegiatan usaha, serta berusaha memfasilitasi semua bentuk kegiatan investasi. Akan tetapi seringkali dalam kenyataannya tidak semua bidang usaha mampu terangkul dengan baik oleh Undang-Undang Penanaman Modal,

Banyak literatur asing maupun dalam negeri, serta peraturan yang membahas tentang definisi Perseroan Terbatas Terbuka (PT Terbuka). PT Terbuka ini tidak harus selalu ada dan ter-listed di bursa. Bahkan bursa sendiri semenjak terdapat Undang-Undang Pasar Modal yang baru dipisahkan secara institusional dari Bapepam.

Sebuah PT Terbuka memang tidak harus selalu berstatus listed. Untuk sebuah perusahaan yang terlisted bukan hanya telah “terbuka” namun juga harus mengikuti aturan bursanya. PT Terbuka tersebut dapat berupa PT publik ataupun PT biasa yang melakukan penawaran umum sahamnya.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Pasar Modal mencantumkan kriteria PT Terbuka, yakni terdapat batasan jumlah pemegang saham dan modal disetor. Dalam prespektif jumlah pemegang saham, minimal sahamnya dipegang oleh 300 pemegang saham. Sedangkan dalam prespektif modal disetor, PT tersebut memiliki jumlah modal disetor sebesar 3 milyar rupiah.

Adapun semua PT Terbuka tersebut harus tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebuah instansi yang telah diamanahkan oleh pemerintah sejak tahun 2013 lalu. Jikapun PT tersebut bergerak di bidang-bidang khusus (misalnya Perbankan), maka PT tersebut harus tunduk pula pada regulasi khusus bidang tersebut.

Pada dasarnya, PT Terbuka terdapat 2 (dua) jenis, yakni PT Publik dan PT yang melakukan penawaran umum saham. Kedua PT tersebut harus mengajukan pernyataan umum pendaftaran. Sebelum pernyataan umum pendaftaran, PT tersebut melakukan persiapan khusus agar strukturnya berjalan dengan baik. Pernyataan pendaftaran tersebut dilakukan selama 45 hari, dengan hasil letter of command. Para konsultan (hukum, keuangan) juga akan memberikan respon dan opini resmi terhadapnya. Setelah 45 hari, jika OJK tidak merespon dengan komentar apapun, maka perusahaan tersebut efektif dengan sendirinya. Atau, OJK selanjutnya akan memberikan sebuah pernyataan efektif.

Dengan adanya pernyataan pendaftaran efektif, maka perusahaan akan ter-listed di bursa. Namun, pada prakteknya, setelah perusahaan telah mendapat pendaftaran efek ini, perusahaan tersebut telah melakukan sounding ke publik dan bahkan melakukan perjanjian pendahaluan. Padahal, hanya setelah perusahaan ter-listed, maka perusahaan sudah masuk ke pasar perdana. Inilah yang akhirnya membingungkan masyarakat terkait peristilahan “PT Terbuka” dan “Go Public”.