Perseroan merupakan badan / organisasi bisnis yang kini sangat banyak dikenal dalam lalu lintas perekonomian dunia. Bahkan, menurut buku yang disusun oleh Metzger, Miller, Bares dan Phillips berjudul “Business Law and The Regulatory Environment, Concepts and Cases”,  perseroan modern telah mampu memfasilitasi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat pada masa 150 terakhir ini. Hal ini sebabnya, perseroan dapat memegang peranan dalam membangkitkan perkembangan ekonomi, karena kemampuannya mengumpulkan modal.

Lebih lanjut lagi menurut Metzger dalam bukunya, dikatakan bahwa Hukum Perseroan dapat menjadi media dalam menginvestasikan uang seseorang tanpa dibebani tanggung jawab tidak terbatas. Si investor ini juga tanpa dibebani tanggung jawab kepengurusan Perseroan atas diri penanam modal. Nah, investasi ini diminati oleh banyak orang, sebab mereka ini hanya dibebani dengan tanggung jawab yang bentuknya terbatas (limited liability).

Perseroan sebagai badan hukum, atau dikenal dengan istilah rechtsperson dan legal person, dinyatakan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya. Pembatasan entitas ini diwujudkan dengan saham (share). Ayat tersebut sebenarnya membentangkan tembok pemisah antara perseroan dengan pemegang saham atas segala tindakan, perbuatan dan kegiatan perseroan. Adapun pembatasan tersebut adalah terhadap tindakan, perbuatan dan kegiatan perseroan yang bukan tindakan pemegang saham, serta kewajban dan tanggung jawab perseroan yang bukan kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham.

Sebagai makhluk hukum (a creature of law), sebuah perseroan memiliki kekuasaan dan kapasitas. Hal ini didapatkannya atas hukum yang diberikan kepadanya dan kewenangan berbuat serta bertindak sesuai kewenangan yang diberikan dalam Anggaran Dasar. Selain itu, perseroan juga mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (express power). Seperti untuk kepemilikan karyawan, menggugat dan digugat atas nama perseroan.

Namun, berbicara tentang kekuasaan yang terdapat dalam Perseroan, terdapat juga kekuasaan yang sifatnya implisit. Maksudnya adalah sebuah kekuasaan yang berupa kewenangan melakukan apa saja, asal dilakukan secara reasonable dan penting untuk Perseroan. Seperti menguasai atau mentransfer barang, meminjamkan uang, memberikan sumbangan dan sebagainya.

Bagi sebuah perseroan, terjadinya pemisahan dan perbedaan adalah terhitung sejak perseroan memiliki keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana digariskan dalam Pasal 9 ayat (1) UUPT. Di mana saat itu pula Perseroan berbeda dari badan hukum lainnya.

Sifat perseroan adalah corporate nature. Adapun sifatnya, perseroan meruapakan subyek yang tidak terlihat, tidak teraba dan artifisual. Namun demikian, hukum atau undang-undang memberikan kepadanya untuk menikmati semua hak yang dapat dimiliki dan dinikmati manusia atau person alamiah. Perseroan memiliki kebangsaan, tempat kedudukan di negara mana Perseroan berada. Perseroan mempunyai hak untuk diperlakukan dan dilindungi dengan cara yang sama sesuai dengan proses yang dibenarkan hukum (due process of law).