Arbitrase biasa dipilih oleh para pengusaha untuk penyelesaian sengketa komersialnya, karena memiliki beberapa kelebihan dan kemudahan antara lain[1]: Para pihak yang bersengketa dapat memilih para arbiternya sendiri dan untuk ini tentunya akan dipilih mereka yang dipercayai memiliki integritas, kejujuran, keahlian dan profesionalisme dibidangnya masing-masing;  Proses majelis arbitrase konfidensial dan oleh karena itu dapat menjamin rahasia dan publisitas yang tidak di khendaki; Putusan arbitrase, sesuai dengan kehendak dan niat para pihak merupakan putusan fnal dan mengikat para pihak bagi sengketanya; lain lagi putusan pengadilan yang terbuka bagi peninjauan yang memakan waktu lama; Karena putusannya final dan mengikat,tata caranya bisa cepat, tidak mahal serta jauh lebih rendah dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengadilan.Apalagi kalau kebetulan ditangani oleh pengacara yang kurang bertanggung jawab sehingga masalahnya dapat saja dengan itikad buruk diperpanjang selama mungkin; dan tata cara arbitrase lebih informal daripada tata  cara pengadilan. Oleh karena itu, sangat terbuka untuk ketersediaan tata cara penyelesaian secara kekeluargaan dan damai (”amicable”); memberi kesempatan luas untuk meneruskan hubungan komersial para pihak dikemudian hari setelah berakhirnya proses penyelesaian sengketanya.

Dalam UNCITRAL Model Law 1985, Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa suatu arbitrase dikatakan internasional jika memenuhi salah satu syarat berikut : Para pihak yang terlbat dalam perjanjian abitrase mempunyai tempat kegiatan bisnis di negara yang berbeda, pada saat penandatanganan perjanjian; atau para pihak secara tegas setuju bahwa ruang lingkup dari perjanjian arbitrase berhubungan dengan lebih dari satu negara; atau satu dari beberapa tempat berikut berada di luar negara di mana para pigak mempunyai tempat kegiatan bisnisnya.

Ketentuan arbitrase internasional tersebut tidak mempengaruhi hukum negara lain yang melarang sengketa tertentu untuk diserahkan pada arbitrase. Misalnya, untuk Indonesia, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No. 30/1999 menentukan ruang lingkup sengketa yang dapat ditangani arbitrase, yaitu hanya di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Tidak hanya UNCITRAL, PBB melalui Piagam PBB Pasal 33 memperbolehkan para pihak menyelesaikan dengan berbagai cara, seperti : negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, putusan pengadilan dan berbagai variasi lainnya. Besarnya mekanisme penyelesaian sengketa yang dimungkinkan oleh pasal ini, merupakan wujud insipirasi dari draft yang dibuat oleh delegasi PBB dalam Dumbarton Oaks Conference[2]Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa termasuk WIPO Mediation and Arbitration Centre memiliki ciri yang mendalam sebagai kelembagaan arbitrase.

Hingga saat penulisan ini dilakukan, WIPO Center telah menyelesaikan 250 (dua ratus lima puluh) perkara mediasi dan arbitrase, sejak tahun 1994 saat WIPO Center didirikan. Kebanyakan dari kasus tersebut terjadi pada 5 (lima) tahun terakhir.

Dominasi sengketa yang bergulir ke WIPO ini adalah berdasarkan kontrak perdagangan yang memuat klausula arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa. Namun ada pula beberapa kasus yang ditangani dibuat klausula arbitrase saat setelah sengketa telah terjadi.  Permasalahan-permasalahan mediasi dan arbitrase yang difasilitasi penyelesaiannya oleh WIPO termasuk pula perjanjian tentang keuangan, perjanjian pemasaran, sengketa konsultan dan teknis, isu-isu hak cipta, perjanjian distribusi pada produk-produk farmasi, perjanjian teknologi informasi termasuk adanya kepemilikan lisensi software, perjanjian joint venture, permasalahan paten, pembuatan lisensi paten, perjanjian penelitain dan pembangunan, perjanjian tranfer teknologi, perjanjian terkait telekomunikasi, isu-isu hak merk, hak distribusi TV sebagaimana timbul dari penyelesaian sengketa yang awalnya adalah dari litigasi.

WIPO Center ini memungkinkan agar para pihak yang adalah organisasi perdata, individual baik seniman maupun inventor, perusahaan dalam skala besar maupun kecil, produser dan lembaga-lembaga pendidikan. Para pihak juga memiliki yuridiksi yang beragam, seperti Austria, China, Cyprus, Denmark, Finland, France, Jerman, India, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Belanda, Panama, Romania, Rusia, Spanyol, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika.

Tempat daripada WIPO Center ini dapat difasilitasi oleh beberapa negara, seperti Perancis, Jerman, Irlandia, Italia, Belanda, Inggris AS dan pemakaian bahasa juga dapat menggunakan Bahasa Inggris, Prancis, Jerman dan Italia.

Nilai sengketa yang dipersengketakan di WIPO Center bervariasi, mulai dari USD 20,000 hingga ratusan juta dolar amerika. Nilai ganti rugi ini diklaim dalam arbitrase termasuk kerusakan, kerugian materil maupun imateril, pelanggaran hak, keamanan, produksi data dan pengantaran barang.

Adapun beberapa jasa pengurusan perkara yang ditawarkan oleh WIPO, antara lain adalah :

  • Membantu para pihak sengketa mengajukan sengketa-sengketa yang ada ke WIPO, dalam hal dimana mereka sebelumnya tidak menyetujui ketentuan-ketentuan yang ada dalam WIPO.
  • Membantu menentukan mediator dan arbiter yang bersifat netral, dan memiliki keahlian dalam bidang sengketa yang melibatkan kekayaan intelektual.
  • Menghubungkan para pihak dengan arbiter ataupun mediator untuk menjamin komunikasi yang optimal dan efiensi prosedural.
  • Menyediakan jasa-jasa pendukung lain, termasuk jasa terjemahan, jasa penafsiran, dana jasa kesekretariatan.
  • Menetapkan biaya untuk mediator ataupun arbiter, setelah adanya konsultasi antara para pihak yang bersengketa dengan para arbiter dan mediator, serta mengurus hal-hal yang berkaitan dengan biaya beracara.
  • Apabila para pihak mengkhendaki pengadaan jasa-jasa pendukung pertemuan,termasuk ruangan untuk mendengarkan pendapat para pihak, ruang rapat, alat-alat perekam,penafsiran dan bantuan kesekretariatan, dimana prosedur dilakukan di pusat WIPO di Jenewa maka ruangan disediakan secara cuma-Cuma. Beban biaya diperuntukan bagi jasa-jasa lain seperti jasa penafsiran, jasa penerjemah, ataupun jasa bantuan kesekretariatan. Beban biaya tersebut terpisah dari biaya administrasi pusat.

 

Sebagai tambahan pada perannya dalam mengurusi sengketa di bawah prosedur WIPO Center juga menyediakan jasa-jasa pengikut lainnya, antara lain adalah:

  • Membantu menyusun klausul perjanjian untuk penyerahan sengketa  keapada prosedur WIPO.
  • Merekomendasikan para mediator ataupun arbiter dengan rincian mengenai profil keprofesionalnya yang akan ditentukan untuk menangani masalah yang sedang diurus.
  • Menyesuaikan perkembangan cara penyelesaian sengketa terhadap peristiwa-peristiwa khusus dalam perdagangan ataupun dalam perindustrian.
  • Menyelenggarakan program latihan bagi para mediator dan arbiter seperti pertemuan dalam penyeleasaian sengketa kekayaan intelektual.
  • Menyediakan pelayanan, jasa-jasa baik , seperti membantu para pihak untuk menentukan apakah sengketa khusus tersebut harus diajukan ke WIPO atau tidak.

Seperti yang telah dikemukakan diatas, WIPO memiliki beberapa jasa pelayanan bagi para pihak yang bersengketa dalam rangka menyelesaikan sengketa mereka, salah satunya adalah menawarkan pilihan prosedur penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa.

 

Ada beberapa prosedur penyelesaian sengketa yang ditawarkan oleh WIPO antara lain adalah :

  1. Mediasi

Merupakan prosedur yang tidak mengikat para pihak dimana penengahnya yang bersifat netral atau mediatornya membantu pihak-pihak dalam mencari penyelesaian sengketayang paling menguntungkan bagi para pihak dan merupakan hasil kesepakatan para pihak.

b.Karakteristik Mediasi WIPO.

  • Mediasi merupakan prosedur penyelesaian sengketa yang tidak mengikat dan diawasi oleh para pihak yang bersangkutan. Suatu pihak tidak dapat dipaksakan untuk menerima keputusan yang dihasilkan jika ia tidak menyukai keputusan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut mediator hanya berperan untuk membantu para pihak dalam mencapai penyelesaian suatu sengketa.
  • Para pihak bebeas untuk meninggalkan prosedur mediasi setiap saat setelah pertemuan pertama, meskipun para pihak tersebut telah melakukan persetujuan untuk menempuh jalur mediasi, jika dalam pertemuan selanjutnya mereka tidak bisa mencapai kesepakatan.
  • Para pihak biasanya bertindak aktif dalam proses mediasi.
  • Jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa dengan mediasi, itu berarti para pihak memutuskan sengketanya akan diselesaikan oleh mediator.
  • Mediasi merupakan prosedur yang bersifat rahasia.
  • Dalam ketentuan mediasi WIPO, keberadaan mediasi dan keputusan juga bersifat rahasia, sehingga para pihak dapat bernegosiasi dengan bebas dan produktif tanpa takut akan terpublikasi.
  • Mediasi merupakan prosedur yang didasarkan pada kepentingan para pihak. Seperti misalnya para pihak bebas unutk memilih keputusan yang lebih berorientasi pada hubungan bisnis mereka di masa yang akan datang.
  1. Arbitrase

Merupakan sebuah prosedur dimana sengketa diajukan kepada satu atau beberapa arbiter yang nantinya akan membuat suatu keputusan penyelesaian sengketa yang mengikat para pihak.

Karakteristik Arbitrase WIPO:

  • Arbitrase bersifat konsensual.

Artinya arbitrase hanya bisa digunakan jika kedua belah pihak menyetujuinya.Dalam hal sengketa kemudian muncul dalam suatu kontrak, para pihak mencantumkan klausul kontrak dalam kontrak tersebut.

  • Para pihak memilih arbiter.

Dalam ketentuan WIPO, para pihak dapat bersama-sama memilih seorang arbiter. Jika mereka memilih tiga hakim anggota pengadilan, maka setiap pihak dapat menunjuk satu arbiter. Berkaitan dengan hal ini WIPO sendiri menyediakan daftar sejumlah nama arbiter yang memiliki pengalaman luas dan keahlian yang tinggi dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan kekayaan intelektual.

  • Arbitrase bersifat netral.

Disamping para pihak bebas menentukan arbiter dari kebangsaan mana yang sese\uai untuk menyelesaikan sengketa , para pihak juga bebas menentukan hukum ,bahasa ,dan tempat penyelenggaraan arbitrase yang akan digunakan .

  • Arbitrase merupakan prosedur yang bersifat rahasia.

Ketentuan WIPO secara khusus melindungi kerahasiaan dari prosedur arbitrase, seperti penyingkapan selama persidangan, dan keputusan arbitrase tersebut. Dalam keadaan tertentu, WIPO dapat mengijinkan suatu pihak untuk melarang mengakses rahasia dagang atau informasi rahasia lain yang diserahkan pengadilan arbitrase ataupun nasehat rahasia pengadilan.

  • Keputusan arbitrase bersifat final dan mudah ditegakkan (mengikat).

Ketentuan bagi arbitrase ini terdiri dari 78 pasal yang menerangkan ketentuan-ketentuan umum dari arbitrase, tata cara, atau proses beracara arbitrase, dan batasan waktu.

Ada beberapa tahapan yang ditempuh dalam proses arbitrase, yaitu:

  1. Tahap awal adalah permohonan arbitrase. Tapi sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu pendaftaran dan pembayaran biaya administrasi dari sengketa yang diajukan.
  2. Tahap kedua adalah jawaban atas permohonanarbitrase (jangka waktu 30 hari).
  3. Tahap ketiga adalah penetuan arbiter.
  4. Tahap keempat adalah penyerahan pernyataan gugatan dalam jangka waktu 30 hari.
  5. Tahap kelima dalah pernyataan pembela.
  6. Tahap keenam adalah pendengaran (hearing) atau dengar pendapat ataupun keterangan dari para pihak.
  7. Tahap ketujuh adalah acara penutupan.
  8. Tahap kedelapan adlah keputusan akhir dalam waktu 3 bulan.
  1. Arbitrase Cepat

Merupakan suatu bentuk arbitrase dimana prosedur diadakan dan keputusan diberikan dalam waktu yang singkat dan dengan biaya yang relative murah.

Karakteristik utama:

  • Biaya registrasi dan administrasi yang dibebankan lebih murah dari pada biaya arbitrase biasa.
  • Pernyataan gugatan harus disertai dengan permintaan arbitrase, begitu juga dengan pernyataan pembelaan harus disertai dengan jawaban permintaan arbitrase.
  • Arbiternya selalu tunggal.
  • Ada dengar pendapat dalam waktu paling lama tiga hari.
  • Batas waktu yang ditentukan untuk proses arbitrase telah dipersingkat,sehingga jangka waktu proses penyelesaian dengan jalur ini lebih pendek daripada jangka waktu dari proses arbitrase biasa.

Ketentuan yang ada dalam arbitrase cepat ini terdiri dari 71 pasal yang didlamnya menjabarkan tentang segala hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan umum,proses beracara,tata cara beracara,dan batasan waktu yang diterapkan dalam arbitrase cepat.

Ada beberapa tahapan dalam proses arbitrase cepat, yaitu:

  1. Tahap awal adalah permohonan untuk arbitrase cepat, disertai dengan pernyataan gugatan.
  2. Tahap kedua adalah jaawaban atas permohonan arbitrase cepat, disertai dengan pernyataan pembelaan (jangka waktu 20 hari).
  3. Tahap ketiga adalah penetapan arbiter.
  4. Tahap keempat adalah pendengaran (hearing) atau dengar pendapat dari masing-masing pihak (jangka waktu maksimun yaitu 3 hari).
  5. Tahap kelima adalah cara penutupan.
  6. Tahap keeenam adalah penjatuhan putusan akhir (jangka waktu 1 bulan).
  1. Mediasi diikuti dengan arbitrase

Yaitu suatu prosedur tersebut merupakan perpaduan antara mediasi dan arbitrase, dimana prosedur arbitrase yang dilakukan jika sengketa dalam kurun waktu yang telah disepakati tidak cukup terselesaikan dengan jalan mediasi.

tp://www.wipo.int/

 

[1] Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa : Suatu Pengantar, Jakarta : Fikahati Aneska, 2002 hal 64.

[2] A. H. A Soons, International Arbitration : Past and Prospects, Dordrecht : 2009, Martinus Nijhoff Publisher, hlm 36.