Dalam UU Pajak Penghasilan, menganut dua asas pada subyek uang dikenakan pajak. Pertama adalah asas residence, yakni asas yang mana memberikan kewenangan bagi negara asal seseorang untuk mengenakan pajak. Serta asas teritorialisme, yakni asas yang memberikan kewenangan bagi negara tempat penghasilan didapatkan oleh seseorang untuk mengenakan pajak.

Menurut Pasal 2 UU Pajak Penghasilan, subyek pajak luar negeri menganut asas sumber. Subyek tersebut dapat berupa orang perorang (pribadi) dan badan. Adapun kriteria subyek pajak luar negeri pribadi, adalah orang perorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.

Sedangkan pada Subyek Pajak Luar Negeri yang berbentuk badan, juga mencakup badan usaha yang tidak berada di Indonesia. Namun badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia. Badan yang dimaksud dapat berupa berbentuk Badan Usaha Tetap maupun bukan Badan Usaha Tetap.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 5 UU Pajak Penghasilan, setiap badan usaha yang dipakai orang pribadi tidak lebih dari 183, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dinamakan badan usaha tetap.

Konsepsi badan usaha tetap, selanjutnya ternyata dalam Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, di mana ternyata biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dibebankan sebagai penghasilan BUT. Pada dasarnya, pengenaan pajak pada Badan Usaha Tetap adalah pemajakan atas business income. Yakni pemajakan atas penghasilan dari usaha, untuk subyek pajak luar negeri yang melakukan kegiatan usahanya di luar Indonesia. Untuk itu, negara yang berhak mengenakan pajak atas business income adalah negara residence. Sebab, yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan adalah penghasilan induknya (yakni yang diterima oleh kantor pusat dari bada usaha tetap di Indonesia).

Lalu, kapan berakhirnya kewajiban asing dalam membayar pajak PPh? Menurut Pasal 2a UU PPh, seorang subyek pajak badan luar negeri yang berupa BUT, berakhir saat kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berakhir. Sedangkan bagi subyek pajak badan luar negeri yang bukan berupa BUT, berakhir saat hubungan ekonomisnya dengan Indonesia.