Kegiatan jual beli saham dan obligasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1880, di mana perdagangan saham dan obligasi dilakukan tanpa obligasi resmi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa metamorfosis perkembangan pasar modal saat zaman pra kemerdekaan, antara lain dengan pendirian Amsterdam Effectenbeurs, Nederlandsche Handel Maatschappij, Nederland Indische Escompto Bank (yang dinasionalisasi pada tahun 1957 menjadi Bank Dagang Negara) serta Nederland Indische Handels Bank (yang dinasionalisasi menjadi Bank Bumi Daya)[1].

Pada awal kemerdekaan, pasca Perang Dunia II, kegiatan pasar modal tidak banyak dilakukan, hal ini terjadi karena peraturan yang berlaku saat itu menjadikan para pemilik modal asing tidak berani menanamkan modalnya ke Indonesia. Di samping itu, patut diakui bahwa saat masa awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, keadaan perekonomian nasional dinilai tidak stabil. Hal ini menyebabkan pajak dan bea masuk belum dapat dipungut padahal jumlah pengeluaran negara meningkat[2].

Agar dapat membiayai perekonomian negara, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menambah pemasukkan negara. Seperti dengan penghimpunan dana pinjaman nasional, melalui UU No. 4 / 1946. Program ini didukung oleh masyarakat, sehingga akhirnya Indonesia bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca kemerdekaan Walaupun pada prinsipnya surat utang pemerintah diperjualbelikan, namun sampai sekarang belum ditemukan catatan tentang nilai tukarnya[3]. Hal ini terjadi karena bursa belum didirikan.

Walaupun aktivitas pasar modal Indonesia sempat melumpuh, namun patut diakui bahwa fungsi pasar modal sangat esensial dalam perkembangan ekonomi nasional. Hal inilah yang mendorong Menteri Keuangan Sumitro Djojohadikusumo membuka Bursa Efek di Jakarta, pada tanggal 13 Juni 1952, yang mana transaksi benar-benar baru dimulai pada tanggal 14 Juni 1952 dengan adanya transaksi 3 % Obligasi Republik Indonesia dan 4% Obligasi Lening Gemeente Buitsenzorg 1937[4].

Pasar modal merupakan salah satu roda perekonomian suatu negara, yang mana direpresentasikan dalam dua fungsi, yakni sebagai sarana pendanaan usaha dan sebagai sarana bagi perusahaan mendapatkan dana dari masyarakat pemodal. Dalam hal pendanaan usaha, masyarakat dapat memanfaat dana dari pasar modal untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan hal-hal lain. Kedua, pasar modal dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Seperti pada saham, obligasi, reksa dana dan lain-dana. Dengan demikian masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya, sesuai dengan karakteristik keuntungan resiko masing-masing instrumen[5].

Di samping itu, pasar modal juga menyediakan leading indicator dalam perkembangan perekonomian suatu negara. Sebab, pasar modal merupakan tempat pemerataan pendapatan bagi masyarakat, di mana masyarakat dapat menikmati investasi pada perusahaan terbaik dan mendapatkan bagian pada pendapatan perusahaan. Pula, pasar modal dapat mendorong keterbukaan dan profesionalisme, sehingga menciptakan iklim berusaha dan investasi yang sehat. Beroperasinya pasar modal juga dapat menampung tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran dan sebagai sumber pendapatan dalam masyarakat[6].

Oleh karena banyaknya manfaat dari pasar modal bagi masyarakat pada khususnya, maka wajar bahwa masyarakat Indonesia setiap harinya disuguhkan informasi mengenai naik turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui sejumlah situs di internet dan tayangan di televisi.

Setelah mengalami sejumlah perkembangan dari awal berdirinya, hingga akhirnya tahun 2007 bursa efek di Indonesia yang awalnya terdiri atas Bursa Efek Surabaya (mulai beroperasi tanggal 16 Juni 1989) dan Bursa Efek Jakarta (mulai beroperasi kembali setelah vakum pada tanggal 10 Agustus 1977), digabungkan dan diubah namanya menjadi Bursa Efek Indonesia[7].

 

[1] M.S. Tumanggor, Pengenalan Pasar Modal : Investasi dan Penanaman Modal, Jakarta, Penerbit F Media, hlm 2-3.

[2] Ibid, hlm 4.

[3] Ibid, hlm 6

[4] Ibid.

[5] http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/pengantarpasarmodal.aspx

[6] Lihat “Manfaat dan Instrumen Investasi Pasar Modal”, 8 Desember 2012, http://www.beritasatu.com/konsultasi/87003-manfaat-dan-intrument-investasi-pasar-modal.html, diakses pada tanggal 17 September 2013.

[7] http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/sejarah.aspx, diakses pada tanggal 20 September 2013.

 

Disusun oleh :

Team PPHBI, PT PPHBI Indonesia