Pada hari Jumat, 10 Juni 2022, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Strategi Penanganan Sengketa Bisnis dan Teknik Penyusunan Gugatan yang dibawakan oleh Bapak Jecky Tengens, S.H., M.Sc.

Sengketa bisnis (dispute) dapat muncul karena berbagai alasan dan masalah yang melatarbelakanginya, seperti perbedaan pandangan maupun tafsir akan suatu hal, ataupun perbedaan kepentingan yang harus diakomodir. Adapun lembaga penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia meliputi :

  1. Pengadilan umum, yakni menangani perkara pidana dan perdata secara umum;
  2. Pengadilan khusus seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Anak, Tipikor, dll;
  3. Arbitrase;
  4. Penyelesaian sengketa alternative melalui Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Konsultasi dan Penilaian Ahli.

Pembicara menjelaskan secara komprehensif alur dalam dalam perkara perdata yang dapat diurutkan menjadi :

  1. Gugatan

Gugatan merupakan landasan dari pemeriksaan perkara. Dalam penyusunan gugatan harus diperhatikan syarat formil gugatan, syarat materil gugatan, dan kerangka gugatan.

  1. Eksepsi

Eksepsi atau jawaban merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara.

  1. Replik

Replik merupakan tanggapan Penggugat atas jawaban dari Tergugat

  1. Duplik

Tanggapan tergugat atas Replik Penggugat.

  1. Bukti Surat Penggugat dan Tergugat
  2. Bukti Saksi Penggugat dan Tergugat
  3. Kesimpulan

Berisikan ringkasan dari proses pemeriksaan di persidangan.

  1. Putusan

Selain teknik penyusunan gugatan, Bapak Jecky Tengens, S.H., M.Sc, juga menjelaskan strategi dalam penyelesaian sengketa bisnis dengan berbagi pengalaman dalam melakukan litigasi. Di akhir webinar, para peserta berdiskusi melalui sesi tanya jawab dengan Pembicara.