Pada hari Jumat, 25 Maret 2022 telah dilaksanakan webinar hukum dengan Tema Kupas Tuntas Aturan Ketenagakerjaan Pasca PP 35/2021 dengan Ibu S. Junaedah AR sebagai Pemateri.

Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) adalah untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, Perlindungan Pekerja juga menjadi fokus utama dalam UU Ciptaker, dimana peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, baik bagi pekerja dengan PKWT, Alih Daya, perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, dan lain sebagainya.

UU Ciptaker kemudian mengeluarkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah terkait ketenagakerjaan, dimana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 20201 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

Dalan webinar tersebut, Pembicara menjelaskan secara spesifik apa saja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jangka waktu dan jenis pekerjaan apa yang termasuk dalam PKWT. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka PKWT demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Besaran kompensasi dan ganti rugi PKWT juga dijelaskan serta pentingnya melakukan pencatatan PKWT pada Kementrian Ketenagakerjaan.

Kemudian dijelaskan mengenai Hubungan dan Perjanjian Kerja Alih Daya serta Pelindungan dan Kesejahteraan Para Pekerja Alih Daya. Selain itu, dijelaskan pula mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Upah Lembur berdasarkan waktu kerja.

Pembahasan terakhir mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pembicara menjelaskan syarat-syarat untuk dilakukannya PHK. PHK merupakan upaya terakhir apabila hubungan kerja tidak dapat dipertahankan. Mekanisme PHK pun harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pembicara menjelaskan terkait besaran Kompensasi yang wajib diberikan kepada Pekerja yang terkena PHK serta hak-hak lainnya yang harus diberikan oleh Pengusaha.

Di akhir webinar, Pembicara memberikan kesempatan kepada para Peserta untuk bertanya dan berdiskusi terkait pelaksanaan PP 35/2021, terutama permasalahan yang sering terjadi serta bagaimana penyelesaiannya.