Pada hari Jumat, 18 Maret 2022, PPHBI telah menyelenggarakan webinar dengan Tema “Problematika Hukum Implementasi Hak Tanggungan Elektronik dan Solusinya” oleh Bapak Alwesius, S.H., M.Kn.

Webinar dibuka dengan penjelasan dan pemahaman mengenai Hak Tanggungan, dimana secara sederhana Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU Pokok Agraria. Pemberian hak tanggungan pada prinsipnya harus didahului oleh perjanjian yang menimbulkan adanya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT). Pemberian Hak Tanggungan juga harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di kantor pertanahan. Pemberian Hak Tanggungan juga harus didahului oleh perjanjian yang menimbulkan adanya utang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UUHT menyebutkan “Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.”

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, pelayanan hak tanggungan juga terintegrasi secara elektronik. Kemudian Pembicara menjelaskan tujuan dan urgensi dibentuknya Hak Tanggungan Eelektronik (HT-el), apa yang membedakan hak tanggungan konvensional dan HT-el serta keabsahan penggunaan HT-el. Salah satu perbedaan antara hak tanggungan konvensional dengan HT-el adalah buku tanah dan sertipikat hak tanggungan konvensional masih dibuat secara manual dan menggunakan kertas. Sedangkan, hak tanggungan elektronik dibuat secara elektronik sehingga berbentuk sertipikat elektronik. Namun, pada prinsipnya keabsahan dari penggunaan sertipikat HT-el memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat hak tanggungan konvensional, sepanjang penerbitannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir webinar, dibuka sesi tanya jawab dan diskusi diantara Pembicara dan para peserta terkait pelaksanaan HT-el serta membahas permasalahan yang mungkin saja terjadi dan solusinya.