Pada hari Jumat, 11 Februari 2022, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Problematika dan Solusi Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja”, yang dibawakan oleh Bapak Alwesius, S.H., M.Kn.

Webinar dibuka dengan penjelasan mengenai jenis-jenis hak atas tanah, antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan sebagainya.

  1. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah dengan meningat fungsi sosial.
  2. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara, tanah Hak Pengelolaan atau Tanah Ulayat dalam janga waktu tertentu.
  3. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
  4. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian haknya oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Bapak Alwesius S.H., M.Kn juga menjelaskan bagaimana mekanisme pembebanan dan peralihan masing-masing jenis hak atas tanah hingga peran BPN dalam peralihan hak atas tanah.

Di samping itu, dijelaskan pula terkait adanya Bank Tanah. Pasca UU Cipta Kerja, Bank Tanah dibentuk oleh Pemerintah sebagai badan khusus (suigeneis) berupa badan hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Adapun tugas Bank Tanah antara lain :

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfataan dengan pihak lain; dan
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Pembicara menjelaskan pula terkait bagaimana penyelenggaraan bank tanah, apa yang menjadi hak atas tanah pada bank tanah, dan bagaimana bank tanah dalam pengadaan tanah dan pelepasan hak atas tanah.

Di akhir webinar, dibuka sesi tanya jawab untuk para peserta bertanya terkait permasalahan hukum peralihan hak atas tanah dan berdiskusi dengan Bapak Alwesius S.H., M.Kn untuk menemukan solusi hukum atas permasalahan tersebut.