Pada hari Jumat, 10 Desember 2021, PPHBI telah menyelenggarakan webinar hukum dengan Tema Prosedur Pembentukan dan Implementasi Perseroan Perorangan Pasca PP 8/2021 dengan pembicara Bapak Dr. Riyatno, S.H., LL.M.

Untuk mencapai tujuan melakukan Peningkatan Ekosistem Investasi, Pemerintah melakukan Penyederhanaan Persyaratan Investasi yakni dengan dikeluarkannya kebijakan Pembentukan Perseroan Perorangan.

Perusahaan Perorangan merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil. Persyaratan pendirian perseroan perorangan adalah :

  1. Kriteria usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil
  2. Didirikan hanya oleh 1 (satu) orang
  3. Membuat surat pernyaaan pendirian sesuai format dalam lampiran PP 8/2021
  4. Wajib memiliki modal dasar dan modal disetor dengan kewajiban modal disetor sebesar 25% dari modal dasar
  5. Hanya dapat didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan mandiri
  6. Paling rendah berumur 17 tahun dan cakap hukum

Pembicara menjelaskan bahwa mekanisme perubahan perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik sebelum berubah menjadi perseroan persekutuan modal. Akta notaris tersebut mencakup :

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar.
  3. Data perseroan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan apabila berdasarkan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan RUPS. Alasan lain pembubaran perseroan perorangan juga dapat terjadi pada saat dicabutnya perizinan berusaha perseroan perorangan sehingga mewajibkan dilakukannya likuidasi.

Pembicara juga menjelaskan terkait mekanisme penerbitan perizinan berusaha bagi perseroan perorangan melalui sistem OSS hingga pengaturan bidang usaha penanaman modal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Di akhir webinar, para peserta memberikan pertanyaan dan berdiskusi dengan pembicara untuk mengkaji lebih lanjut lagi bagaimana implementasi perseroan perorangan dan permasalahan yang sering terjadi serta solusinya.