Pada hari Jumat, 12 November 2021, PPHBI telah menyelenggarakan webinar dengan Tema “Implementasi Peraturan Satuan Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja”, dengan pembicara yakni Bapak Alwesius, S.H., M.Kn.

Webinar dibuka dengan penjelasan dan pemahaman terkait hak-hak penguasaan atas tanah pasca UU Cipta Kerja, konsep Hak Pengelolaan, Hak Milik dan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan serta Hak Pakai.

  1. Hak Pengelolaan : hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
  2. Hak Milik : hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial.
  3. Hak Guna Usaha : hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
  4. Hak Guna Bangunan : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri (tanah negara, tanah pengelolaan atau tanah hak milik pihak lain) dalam jangka waktu 30 tahun.
  5. Hak Pakai : hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian haknya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segalla sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.

Kemudian pembicara menjelaskan mengenai Sarusun berdasarkan UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, HGB atau Hak Pakai di atas tanah negara, dan HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Unsur kepemilikan sarusun dibagi menjadi Hak Milik Atas Sarusun (HMSRS) dan Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (KBGSRS). Dalam HMSRS, terdiri dari unsur pribadi berupa unit SRS dan unsur bersama berupa tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama. Sedangkan dalam KBGSRS, terdiri dari unsur pribadi berupa unit SRS dan unsur bersama berupa bagian bersama dan benda bersama. Pembicara juga menjelaskan waktu berlakunya hak kepemilikan sarusun, peralihan hak milik sarusun, pembebanan hak milik sarusun, perpanjangan dan pembaruan HMSRS, pemecahan dan penggabungan HMSRS dan penerbitan SKGB sarusun.

Di akhir webinar, peserta bertanya dan berdiskusi dengan pembicara terkait implementasi pengaturan sarusun pasca UU Cipta Kerja.