Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar In House Training (IHT) bekerja sama dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, bertemakan “Pemahaman dan Praktik Kredit Sindikasi di Indonesia”. IHT dibawakan oleh Bapak Dr. Yohanes Aples, S.H., LL.M., dan Ibu Endang Paramita Sapardan, S.H., M.Hum., M.Kn.

IHT dibuka oleh Ibu Endang Paramita dengan penjelasan mengenai sejarah kredit sindikasi dan perkembangannya di Indonesia. Kredit sindikasi pertama kali dibentuk oleh Bankers Trust di New York pada tahun 1960, dimana kredit sindikasi ini dijadikan sebagai model pembiayaan untuk transaksi antar negara, seperti pembiayaan militer dan minyak bumi. Di Indonesia, kredit sindikasi mulai berkembang dikarenakan program pemerintah yang fokus pada infrastruktur sehingga membutuhkan dana yang sangat besar untuk biaya pembangunan. Hal ini dikarenakan kesenjangan dana yang dimiliki pemerintah dengan dana yang dibutuhkan dapat ditutupi dengan pembiayaan melalui kredit sindikasi. Selain itu, kesempatan untuk menarik investor asing juga menjadi lebih besar. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kredit sindikasi adalah : 1) kemajuan teknologi dan informasi; 2) distribusi risiko; 3) pengelolaan risiko kredit; 4) prosedur yang mudah mengingat adanya partisipasi beberapa pihak.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.7/23/DPD Tertanggal 8 Juli 2005, pada Pasal 3 disebutkan bahwa “Kredit Sindikasi merupakan kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank”. Pihak-pihak yang terlibat dalam kredit sindikasi adalah Debitor, Arranger/Lead Manager, Lead Bank, dan Agent Bank. Pembicara disini menjelaskan apa saja peran, tugas, serta tanggung jawab hukum dari pihak-pihak dalam kredit sindikasi.

Di akhir sesi pertama, Ibu Endang memberikan pemahaman terkait Pemberian Jaminan dalam Kredit Sindikasi, bagaimana proses pembuatan dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam suatu Perjanjian Kredit Sindikasi, hingga beberapa teori seperti prinsip kehati-hatian dalam  kredit sindikasi serta asas-asas hukum jaminan atau perjanjian kredit.

Pada sesi kedua, Bapak Yohanes Aples lebih menjelaskan dari segi praktik dalam Kredit Sindikasi, seperti syarat dan dokumentasi hukum yang harus diserahkan debitur kepada kreditur sebelum tanda tangan perjanjian kredit sindikasi, beberapa diantaranya yakni :

  1. Telah membayar provisi kredit, biaya arranger dan biaya keagenan untuk tahun pertama, serta telah membayar biaya administrasi kredit sehubungan dengan fasilitas kredit yang diberikan;
  2. Telah menandatangani perjanjian kesanggupan (underwriting agreement) secara notarial dengan syarat dan ketentuan dengan perjanjian kedit ini, serta telah membayar biaya kesanggupan yang dimaksud.
  3. Telah mengembalikan tembusan SPPK yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pejabat debitur yang berwenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar debitur, serta dibubuhi stempel perusahaan debitur sebagai tanda persetujuan.

Dan syarat-syarat lainnya.

Beliau juga membahas kasus dan permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan kredit sindikasi, hingga menjawab dan memberikan solusi hukum atas berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta mengenai kredit sindikasi.

IHT berjalan dengan lancar hingga akhir, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diberikan oleh peserta dan lancarnya diskusi yang terjadi antara para pembicara dan peserta Bank Danamon.