Pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, PPHBI telah menyelenggarakan short course online dengan Tema : Tuntas Pembuatan Legal Opini Bagi Advokat dan Corporate Legal, yang dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M dan Bapak Jecky Tengens, S.H. M.Sc.

Pada sesi pertama, Bapak David Kairupan S.H., LL.M menjelaskan secara umum terkait perbedaan antara Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dengan Nasehat Hukum (Legal Advice/LA). Secara umum, Pendapat Hukum merupakan dokumen yang memuat pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum dengan tujuan untuk menjawab atau memberikan pencerahan atas suatu permasalahan hukum. Biasanya LO dibuat berdasarkan Legal Due Diligence (LDD) atau uji tuntas dari segi hukum. Sedangkan Legal Advice merupakan dokumen yang dibuat oleh konsultan hukum dalam rangka memberikan nasehat hukum atas suatu permasalahan. Terkadang, beberapa legal advice dapat diberikan secara lisan saja atau tidak harus dituangkan dalam bentuk dokumen.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait tahapan-tahapan dalam pembuatan LO dan metode penulisannya. Adapun beberapa metode penulisan LO adalah :

  1. IRAC : Issue, Ru;e/Regulation, Analysis, Conclusion.
  2. FIRAC : Facts, Issue, Rule/Regulation, Analysis, Conclusion.
  3. IFRAC : Issue, Facts, Rule/Regulation, Analysis/Application, Conclusion.
  4. FINAC : Facts, Issue, Norms, Arguments, Conclusion.

Pembicara juga menjelaskan asas yang digunakan dalam memberikan LO, Asumsi dalam LO, hingga Pertanggungjawaban Konsultan Hukum dalam pembuatan LO Sebelum sesi pertama berakhir, pembicara memperlihatkan contoh-contoh Legal Opini dan Legal Advice kepada para peserta dan berdiskusi melalui sesi tanya jawab.

Pada sesi kedua, Bapak Jecky Tengens, S.H., M.Sc melanjutkan pembahasan terkait LO dengan mengkaji satu persatu kerangka pembuatan LO, yakni Pendahuluan, Permasalahan, Dokumen, Dasar Hukum, Pembahasan, Kesimpulan, Asumsi dan Kualifikasi. Di dalam LO juga perlu untuk mencantumkan Asumsi dan Kualifikasi. Keakuratan suatu LO bergantung dengan informasi yang diberikan klien bersifat jujur atau tidak, karena nantinya informasi dan dokumen inilah yang akan digunakan sebagai bahan dalam pembuatan LO. Sehingga untuk menghindari terjadinya salah penafsiran dan analisa terkait materi LO, maka digunakan Asumsi. Kemudian, kualifikasi merupakan pembatasan atau sejauh mana LO ditafsirkan. Dalam hal ini batasi LO yang dibuat hanya sebagai kesimpulan analisa maupun advice yang tidak mengikat, sehingga tidak ada kewajiban para pihak untuk mengikuti pendapat hukum yang diberikan, dan pengambilan keputusan tetap berada pada Klien.

Hal yang dianggap sederhana namun tidak kalah penting dalam pembuatan LO adalah pemilahan penggunaan dokumen yang akan digunakan dalam LO. Begitupun dengan pengumpulan dan penggalian fakta-fakta hukum yang didapatkan bukan hanya dari dokumen saja, namun melalui wawancara dengan klien, sehingga pada prinsipnya klien harus berkata jujur atas fakta yang sebenar-benarnya kepada penasihat hukum agar LO dapat dibuat dengan tepat.

Di akhir sesi kedua, pembicara memberikan satu contoh kasus dan mengkaji bersama apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LO atas kasus yang diberikan.