Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Maka, berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan secara sederhana bahwa CSR merupakan program yang dijadikan oleh suatu Perseroan untuk dapat memberikan dampak positif atau manfaat dari kegiatan yang dilakukannya terhadap lingkungan sekitar.

Implementasi CSR dianggap juga sebagai bentuk realisasi dan aktualisasi dari upaya suatu Perseroan untuk terus dekat dan berkontribusi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan pengertian CSR yang dikutip dari European Commision Green (2001), dikatakan bahwa CSR adalah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan merek ke dalam operasional bisnis dan interaksi mereka dengan para stakeholder dalam bentuk sukarela.

Oleh karena itu, pelaksanaan CSR harus memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Komitmen para eksekutif perusahaan;
  2. Ukuran besaran dan daya jangka perusahaan;
  3. Kematangan perusahaan; dan
  4. Regulasi teknis.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur pada Pasal 1 Angka 3, yakni “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur lebih lanjut diatur pada Pasal 74, yakni : “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana hal tersebut merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.” Adapun beberapa tujuan utama dari CSR adalah :

  1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek Perseroan;
  2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial;
  3. Mereduksi risiko bisnis Perseroan;
  4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha;
  5. Membuka peluang pasar yang lebih luas;

Berdasarkan penjelasan di atas, secara substansi keberadaan CSR adalah untuk memperkuat keberlanjutan Perseroan di suatu daerah, dengan cara membangun kerjasama antar stakeholders melalui program-program yang berhubungan dengan pengembangan masyarakat disekitarnya. Namun pelaksanaan CSR tersebut biasanya bergantung juga dengan keadaan masing-masing Perseroan, khususnya pimpinan dari Perseroan tersebut. Jika pimpinan Perseroan memiliki kesadaran moral yang tinggi, maka besar kemungkinan Perseroan tersebut menerapkan CSR dengan benar. Sebaliknya, jika pimpinan Perseroan hanya berkiblat pada kepentingan Perseroan semata seperti produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham tinggi, dan lain-lain yang berkaitan dengan Perseroan, maka pelaksanaan CSR dijadikan sebagai kewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.