Dalam pembiayaan perbankan, khususnya untuk pembiayaan perumahan (KPR), biasanya sering terjadi maturity mismatch antara sumber pendanaan jangka pendek (seperti tabungan, deposito, dan giro) dengan KPR yang berjangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, kehadiran sekuritas aset/efek beragun aset dapat membantu perbankan untuk memperoleh likuiditas pembiayan melalui pasar modal dengan proses sekuritas aset perbankan berkualitas tinggi. Sekuritas aset merupakan salah satu alternatif dalam skema pembiayaan perusahaan, dimana dalam sekuritas aset terdapat proses transformasi suatu aset ke dalam bentuk Surat Berharga yang dinilai lebih likuid dan dapat diperjualbelikan seperti Efek Beragun Aset.

Pasal 1 Angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritas Aset bagi Bank Umum menyebutkan bahwa :

“Sekuritas Aset adalah proses penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset atau aset syariah yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau aset syariah dari kreditur awal (originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragunan aset kepada investor atau pembayaran yang berasal dari dana penerbit.”

Dalam pelaksanaannya, bentuk sekuritas aset terbagi menjadi 2 (dua), yakni:

  1. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK-EBA), yakni kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofilio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. (POJK Nomor 65/POJK.04/2017)
  2. Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), yakni efek beragunan aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa kumpulan piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP. (POJK Nomor 23/POJK.04/2014 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017)

Pada hakikatnya, sekuritas aset ini dapat memberikan manfaat bagi para Investor, yakni memberikan jalur investasi alternatif untuk meminimalisir risiko terjadinya default atau risiko-risiko kredit lainnya. Tidak hanya bagi investor, sekuritas aset juga memberikan berbagai manfaat bagi kepada Originator, antara lain :

  1. Meningkatkan likuiditas;
  2. Biaya pendanaan lebih rendah dari biaya pinjaman komersial;
  3. Memperluas basis investor;
  4. Keperluan dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa menaikkan rasio utang dengan tidak harus menjual asetnya.

Namun sangat disayangkan, bahwa penerapan sekuritas aset di Indonesia dinilai masih sering terhambat dikarenakan kondisi pasar sekuritas aset di Indonesia masih belum berkembang, baik dari sisi penawaran maupun permintaan, mengingat para investor institusional maupun investor ritel masih banyak yang belum familiar dengan instrumen sekuritas aset tersebut. Selain itu, originator di Indonesia diketahui masih terbatas pada BUMN dan Perbankan.