Sebagaimana kita tahu praktik pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukkan langsung sering kali temui dalam lingkup swasta maupun BUMN atau pemerintah, dalam prosesnya penunjukkan langsung pada BUMN maupun swasta tersebut memiliki aturan tersendiri yang mengaturnya. Pada dasarnya metode penunjukkan langsung memiliki karakter khusus misalnya dari segi spesifikasi pengadaan barang, tarif yang dikenakan , maupun hal-hal lain yang diatur dalam ketentuan pengadaan.

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disana disebutkan pengertian penunjukkan langsung ialah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi jasa konsultasi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Dalam Perpres 12 Tahun 2021  tersebut  keadaan tertentu yang dimaksud ialah meliputi :

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Bareng/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
  9. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak

kemudian diatur juga dalam pelaksanannya penunjukkan langsung tersebut dilakukan dengan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga, adapun pemilihan penyedia jasa konsultasi yang dipilih tersebut meliputi :

  1. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  2. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
  3. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
  4. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
  5. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
  6. pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
  7. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa metode penunjukan langsung juga memiliki kriteria khusus untuk dapat dilakukan. Adapun kaitannya dengan persaingan usaha, hal tersebut dapat dianggap melalukan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat apabila penunjukan lagsung tersebut dilakukan dengan persekongkolan sebagaimana dimaksud Pasal 22 UU  Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU Persaingan Usaha”) yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Sehingga jika terdapat pihak- pihak yang dalam penunjukkan langsung tersebut melakukan tindakan persekongkolan, maka terhdapnya dapat dikenakan sanksi dalam UU Persaingan usaha.