Bahwa membahas lebih dalam mengenai penunjukkan langsung, metode tersebut juga diatur dalam kaitannya pada BUMN, yakni dalam Permen BUMN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Seperti halnya penunjukan langsung dalam lingkup pemerintahan, hal demikian juga sama, yaitu bahwa terdapat persyaratan atau ketentuan khusus untuk dapat dilakukannya penunjukan langsung pada BUMN, yaitu:

Pasal 13 ayat (2) Permen BUMN Nomor 8 Tahun 2019
1. Barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset);
2. Hanya terdapat satu penyedia barang dan jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan pengguna (user requirement) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Barang dan jasa yang bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari penyedia barang dan jasa;
4. Bila pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara tender/ seleksi umum atau tender terbatas/seleksi terbatas setelah 2 kali dilakukan dan tidak mendapatkan penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan atau tidak ada pihak yang memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti tender/seleksi;
5. Barang dan jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atua yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Equipment Manufacture.
6. Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat, dan aset strategis perusahaan;
7. Barang dan jasa yang merupakan pembelian berulang (repeat order) sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankakn
8. Penanganan darurat akibat bencana alam, baik yang bersifat lokal maupun nasional (force majeure).
9. Barang dan jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
10. Penyedia barang dan jasa adalah BUMN, anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia barang dan jasa bersangkutan.
11. Pengadaan barang dan jasa dalam jumlah dan nilai tertentu yang ditetapkan Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris; dan/atau
12. Konsultan yang tidak direncanakan sebelumnya untuk menghadapi permasalahan tertentu yang sifat pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Kemudian bagaimana kaitannya dengan pihak swasta? hal tersebut tidak jauh berbeda, yakni dengan persyaratan dan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, adapun pihak swasta bisa saja mengadopsi ketentuan-ketentuan tersebut tentunya dengan mempertimbangkan model bisnis yang berbeda dengan pemerintah/BUMN. Oleh karena itu untuk dapat menentukan apakah telah terjadi praktik monopoli atau tidak, maka hal demikian dapat dilihat dari unsur-unsur yang dimaksud dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender yaitu :

Lampiran 6 ayat (2) angka 2 dan angka 5
2. Unsur bersekongkol :
Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu. Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa :
a. Kerjasama antara dua pihak atau lebih;
b. Secraa terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
c. Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
d. Menciptakan persaingan semu;
e. Menyetujui dan atau memfasillitasi terjadinya persekongkolan;
f. Tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atua sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
g. Pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikut tender, dengan cara melawan hukum.

5. Unsur Persaingan usaha tidak sehat
“persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukkum atau menghambat persaingan usaha”