Mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dibuat didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sesuai yang diperjanjikan antara pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis.

Lalu, suatu perjanjian kerja dapat berakhir adalah karena alasan-alasan tertentu, seperti yang tertuang pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi:

  1. Perjanjian kerja berakhir apabila:
  • Pekerja/buruh meninggal dunia;
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kemudian Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Dari ketentuan di atas dapat dikatakan jika pada saat  jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja atau telah berakhirnya suatu pekerjaan tertentu, pekerja PKWT berhak untuk mendapatkan uang kompensasi, dimana untuk perhitungan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT, yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan. Uang kompensasi diberikan pada setiap kali jangka waktu PKWT berakhir, termasuk juga apabila terjadi perpanjangan PKWT, uang kompensasi wajib dibayar oleh perusahaan sebelum dilakukan perpanjangan. Setelah perpanjangan PKWT berakhir, karyawan tersebut berhak untuk menerima uang kompensasi atas perpanjangan PKWT.