Hak yang berasal dari kreatifitas seseorang, kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dengan berbagai bentuk dan memiliki manfaat serta nilai ekonomis di dalamnya dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat adanya usaha seseorang untuk mencurahkan ide dan kemampuan intelektualnya, maka seseorang tersebut sudah sepatutnya mendapatkan hak untuk memiliki dan mengontrol akan apa yang telah diciptakannya, salah satunya adalah Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan pengertian “Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Dalam UUHC, pada Pasal 1 Angka (5) disebutkan pula bahwa “Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.”

Ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Pelaku pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan.”
  2. Produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
  3. Lembaga penyiaran adalah penyelengara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut menggambarakan bahwa Hak Terkait atau Related rights adalah hak yang bersifat sekunder. Artinya adalah hak terkait pada hakikatnya berkaitan dengan hak primer yaitu hak cipta (author’s rights). Misalnya terhadap salah satu ciptaan atau karya yang dilindungi melalui UUHC, yakni lagu dan/atau musik. Hak cipta atas lagu dapat melahirkan hak terkait berupa performer’s rights apabila Pencipta memberikan izin kepada seseorang atau artis untuk membawakan lagu tersebut, baik dalam live show maupun dalam bentuk rekaman.

Kemudian, hak cipta atas lagu juga dapat melahirkan hak terkait berupa producer’s rights ketika Pencipta lagu memberikan izin kepada recording company untuk membuat rekaaman (sound recording/phonograms) lagu tersebut. Dengan demikian, baik pelaku maupun produser mendapatkan copyright atas karya rekamann suarau (copyright on phonograms) dari si Pencipta. Namun, dalam hal ini, Pencipta tetap menjadi pemilik hak cipta (author’s rights) atas lagu yang bersangkutan.

Perhatikan ilustrasi berikut:

Misalnya, si A menciptakan lagu dengan genre musik rock. Lagu tersebut direkam oleh perusahaan X. Dalam hal ini, A adalah pemilik hak cipta (author’s rights) sedangkan X adalah pemegang copyright atas sound recording yang bersangkutan.

Apabila ada pihak lain, sebut saja B, ingin mengubah genre musik tersebut menjadi music dangdut, maka B harus meminta izin kepada A, bukan kepada X.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun si X menjadi pemegang copyright atas lagu tersebut, namun X tidak memiliki wewenang atau hak untuk memberikan izin kepada B untuk mengubah genre lagu tersebut, karena hak itu sepenuhnya adalah milik si A.