Dalam proses kepailitan kreditor dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Kreditor separatis: kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya. Jaminan ini mencakup gadai, fidusia, hak tanggungan dan hipotik kapal.
  2. Kreditor preferen: kreditor yang diistimewakan. Kreditor ini mengacu pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan, antara lain mencakup: biaya perkara, uang sewa dari benda tak bergerak, harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar, upah para buruh.
  3. Kreditor konkuren: kreditor biasa, kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang.

Mengacu pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), kreditor separatis tidak perlu khawatir jika debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU KPKPU.

Namun, dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan Pasal 56 ayat (1) UU KPKPU yang memberikan penangguhan jangka waktu eksekusi paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, dan juga Pasal 59 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan bahwa kreditor separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.

Setelah melewati jangka waktu 2 bulan tersebut, kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi jaminan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU KPKPU, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan jaminan tersebut. Tetapi harus juga mengikuti ketentuan Pasal 27 UU KPKPU yaitu:

“Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kreditor separatis juga tetap harus mendaftarkan piutangnya dalam proses kepailitan melalui pencatatan yang dilakukan oleh kurator karena benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya tetap diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan dengan memperhatikan ketentuan dalam UU KPKPU.