Pendirian Perseroan dalam UU 40 Tahun 2007 mensyaratkan bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang mana setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan diberikan, akan tetapi Pemerintah dalam Tahun ini membuat suatu kebijakan baru bahwa Perseroan dapat didirikan oleh perorangan saja.
Kita tahu merosotnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid-19, membuat banyak perusahaan di Indonesia melakukan PHK terhadap pekerja, tak hanya itu bahkan untuk lingkup pelaku UMKM pun mengalami dampak yang mengharuskan mereka bertahan untuk menjalankan usahanya. Meski UMKM sering dipandang sebelah mata, nyatanya kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional sangat vital, baik dari segi tenaga kerja, lapangan kerja investasi, ekspor dan total Produk Domestik Nasional.

Di Indonesia terdapat 2 jenis badan usaha yakni yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, dan faktanya status badan hukum dalam badan usaha memberikan banyak keuntungan bagi badan usaha itu sendiri salah satunya dalam hal perolehan pinjaman ke lembaga keuangan, mendapatkan bantuan pemerintah dan lain sebagainya, oleh karena itu Pemerintah melalui kebijakan terbarunya yang merujuk pada UU Cipta Kerja memberikan terobosan bahwa Perseroan dapat didirikan oleh satu orang, atau dengan kata lain Perseroan Perorangan, hal demikian terlihat jelas dengan dirubahnya definisi Perseoran Terbatas dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengatakan :
“Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”

Terhadap perseroan perorangan sendiri syarat pendiriannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Perseroan, Perusahaan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, yaitu :
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dicampurkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
2. Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a. Akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b. Pengisian Peryataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.
Pasal 6
1. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi pernyataan Pendirian dalam Bahasa Indonesia.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b. Cakap hukum.
3. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
4. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang adminstrasi hukum umum.

Penguatan regulasi Perseroan Perorangan untuk memperoleh status badan hukum tersebut akhirnya dilakukan guna mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, hal tersebut terbukti juga dengan kemudahan lain yang diberikan yakni tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukan badan usaha perseroan terbatas oleh karena itu pemerintah mengharapkan dengan adanya kemudahan yang diberikan dalam UMKM tersebut nantinya akan memberikan dampak baik untuk pemulihan perekonomian di Indonesia.