Kepailitan menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Pada dasarnya untuk mengajukan kepailitan, debitor harus memenuhi unsur-unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, yaitu:

  1. mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor;
  2. tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; dan
  3. dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Syarat dua atau lebih kreditor dalam kepailitan mencakup kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Tetapi, tidak semua kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitor sebagaimana dapat dilihat pembatasan-pembatasannya dalam Pasal 2 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU KPKPU yaitu:

  1. …..
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
  3. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  4. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  5. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Jadi, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KPKPU, selain kreditor, jaksa juga mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan kepailitan, serta apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan bertindak demi dan untuk mewakili kepentingan umum.

Tetapi, kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan pailit dibatasi oleh Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila:

  1. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
  2. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.