Dalam suatu perusahaan direksi adalah salah satu organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Keberadaan direksi menjadi titik sentral dalam perusahaan karena tugas direksi ialah memimpin dan mengurus perusahaan dengan kepentingan dan tujuan perusahaan, jadi jika suatu perusahaan tidak berjalan dengan baik dan benar, besar kemungkinannya tanggung jawab atas hal yang terjadi pada perusahaan tersebut jatuh kepada direksi, oleh karena itu bagaimanakah seharusnya pengangkatan direksi itu?
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas” mengatakan pengangkatan direksi merupakan kewenangan daripada RUPS, dan tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya. Itu berarti kewenangan pengangkatan direksi tersebut merupakan kewenangan mutlak RUPs yang tidak dapat didelegasikan kepada siapapun.

Pada saat perseroan pertama kali dibentuk pengangkatan anggota direksi dilakukan oleh Pendiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
1. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
2. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

Kemudian nantinya pengangkatan selanjutnya akan berpindah dari tangan pendiri kepada RUPS hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) sampai dengan ayat (8) yang poinnya terdiri dari :
• Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
• Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
• Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
• Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
• Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
• Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan
• Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri

Jadi berdasarkan penjelasan di atas efektifitas direksi tersebut baru berlaku sesuai dengan ketetapan dalam RUPS , yang mana apabila sebelumnya sudah memiliki direksi dan ingin digantikan dengan direksi baru, maka tata cara pengangkatannya diawali dengan adanya pengunduran diri dari direksi lama sebagaimana pelaksanaannya juga ditentukan dalam anggaran dasar. Ketentuan pengunduran diri dan pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar tersebut mengacu pada Pasal 107 UU PT yang menyebutkan :
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai :
a. Tata cara pengunduran diri anggota direksi;
b. Tata cara pengisian jabatan anggota direksi yang lowong; dan
c. Pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan dalam hal seluruh anggota direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Sehingga dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa pada prinsipnya pengangkatan direksi hanya dapat dilakukan oleh RUPS, yang mengacu pada ketentuan UU PT dan anggaran dasar perseroan.