Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin pelunasan piutang kreditor, selain itu hak tanggungan sendiri memiliki sifat accesoir pada suatu piutang tertentu. Adanya kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya hak tanggungan pada dasarnya ditentukan oleh peralihan dan hapusnya hak tanggungan itu, hal demikian merupakan hakikat dari hak tanggungan itu sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa ketiadaan piutang tanpa adanya jaminan pelunasan yang tegas, maka menurut hukum tidak akan ada yang namanya hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UUHT yaitu :
1. Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan,
2. Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.

Oleh karena itu berdasarkan penjelasan di atas piutang yang dijamin tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu utang sudah ada pada saat sudah dibebankan hak tanggungan dan piutang yang belum ada tetapi sudah diperjanjikan, contohnya seperti kreditor yang melakukan pembayaran atas utang-utang debitor dalam pelaksanaan bank garansi. Penentuan sah atau tidaknya hak tanggungan yang dibebankan ialah adanya utang yang dijamin saat diajukannya permohonan eksekusi, yaitu jika debitor melakukan tindakan wanprestasi, yang mana saat itu dapat ditentukan berapa jumlah utang debitor yang dipastikan sebagai syarat untuk dilakukannya eksekusi.

Suatu piutang yang dijamin juga harus dapat ditentukan secara pasti berapa sebetulnya jumlahnya yang tertulis di dalam akta pemberian hak tanggungan, walaupun ada juga yang baru dapat diketahui di kemudian hari setelah dilakukannya perhitungan. Dalam hal belum diketahuinya jumlah utang yang pasti wajib dicantumkan secara tegas di dalam akta pemberian hak tanggungannya suatu jumlah tertentu, yang disebut nilai tanggungan. Nilai tanggungan tersebut pada hakikatnya merupakan kesepakatan yang menyebutkan sampai berapa jumlah pagu yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut. Piutang tersebut bisa saja jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari nilai pertanggungan yang disepakati, apabila piutangnya ternyata lebih besar maka yang dijaminkan secara khusus dalam hak tanggungan tersebut ialah sebesar nilai tanggungan yang tercantum dalam akta pemberian hak tanggungan, piutang selebihnya memperoleh jaminan menurut ketentuan jaminan umum dalam pasal 1131 KUH Perdata yang mana jaminan umum tersebut tidak memberikan kedudukan istimewa kepada kreditor sesuai dengan isi pasalnya yaitu :

“semua kebendaan si bebrutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”

Selain itu aspek yang perlu diketahui terkait dengan piutang yang dijamin tersebut ialah mengenai pembaharuan dan perubahan pada perjanjian yang menjadi sumber piutang yang dijamin dan mempengaruhi kelangsungan hak tanggungan yang sudah dibebankan, dalam artian hak tanggungan yang dibebankan menjadi hapus dan harus dibebankan hak tanggungan baru, dan hal tersebut memerlukan waktu dan biaya, sehingga untuk mencegah hal demikian akta pemberian hak tanggungan sebaiknya dicantumkan rumusan penunjukkan perjanjian yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan yang bersangkutan.

Dari semua penjelasan di atas dapat kita pahami dan simpulkan bahwa hak tanggungan dapt diberikan pad piutang yang dijamin, yang mana hal tersebut dapat berupa utang yang sudah ada dan yang diperjanjikan.