Outsourcing atau lebih dikenal dengan alih daya (dalam UU Cipta Kerja) merupakan hal yang sering kita dengar dalam lingkup ketenagakerjaan, terkadang outsourcing juga sering diartikan sebagai karyawan kontrak, akan tetapi hal demikian pada prinsipnya memiliki suatu pengertian yang berbeda. Secara umum outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga atau pemborongan perkerjaan sedangkan karyawan kontrak adalah berbeda yakni karyawan yang direkrut oleh Perusahaan dan melaksanaan pekerjaan kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Sebagaimana kita ketahui sebelum adanya uu cipta kerja outsourcing memiliki jangka waktu kerja yang berbeda dengan karyawan kontrak, yakni penghitungan masa kerja outsourcing ialah berdasarkan kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka, sedangkan karyawan kontrak lebih dikenal dengan karyawan yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai dalam jangka waktu tertentu atau dengan kata lain sering disebut dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Dalam UU Ketenagakerjaan sebelum dikeluarkannya UU Cipta Kerja aturan mengenai outsourcing secara tersirat dijelaskan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, dalam isi pasalnya menjelaskan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaann pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja buruh yang dibuat secara tertulis, selain itu dalam Pasal 65 juga dijelaskan bahwa pekerjaan outsourcing itu dilakukan secara terpisah dari pekerjaan utamanya, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi perkerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat prosed produksi secara langsung.

Perlu kita ketahui, lahirnya UU Cipta Kerja memberikan warna baru bagi ketentuan hukum dalam UU Ketenagakerjaan, yakni dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tersebut, hal ini yang kemudian diatur lebih lanjut dalam turunan UU Cipta Kerja, yakni dalam PP No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mana didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan alih daya dengan pekerjaannya.

Contoh pekerjaan dari penjelasan pasal di atas ialah seperti bidang kebersihan (cleaning service), keamanan (security), operator telepon (call center), pekerjaan manufaktur, kurir atau supir (driver), penyedia makanaan (catering) dan lain sebagainya. Dalam PP 35/2021 tersebut menerangkan bahwa perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja, yang mana perlindungan buruh, upah syarat kerja, dan perselisihan yang muncul tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan outsourcing, hal demikian diatur dalam perjanjian kerjam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu apa saja hak pekerja outsourcing tersebut? Yakni sebagaimana diatur juga dalam Pasal 19 PP 35/2021 yaitu :
1. Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
2. Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.
3. Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

Selain itu dalam PP 35/2021 ini juga mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan yang juga menjadi hak pekerja outsourcing yang diantaranya meliputi upah minimum, hak cuti, dan waktu isitirahat, oleh karena itu dengan adanya PP ini hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, sudah didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang dibuatkan secara tertulis diantara keduanya atau dengan kata lain pekerja outsourcing dapat dilibatkan terhadap pekerjaan utama.