Dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah “UUHT”, hak tanggungan memiliki pengertian sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam pasal 27 UUHT ditetapkan, bahwa ketentuan UUHT berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Berbicara mengenai Hak Tanggungan adalah berbicara mengenai kegiatan perkreditan modern yang memberikan perlindungan dan kedudukan istimewa kepada kreditor tertentu, oleh karena itu apa sajakah aspek hukum yang perlu diketahui seorang kreditor pemegang hak tanggungan

1. Droit De Preferance, atau hak mendahului
Dari hal ini dapat diektahui bahwa hukum mengenai perkreditan modern yang dijamin dengan Hak Tanggungan mengatur perjanjian dan hubungan utang-piutang tertentu antara kreditor dengan debitor, yang meliputi hak kreditor untuk menjual atau melelang aset yang dijadikan jaminan oleh debitor guna mengambil piutangnya dari hasil penjualan tersebut, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 UU HT dan Pasal 20 ayat (1) UUHT yang berbunyi :

Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lainnya

2. Droit De suite atau hak yang terus mengikuti si pemilik benda,
Hak Tanggungan juga membebani obyek Hak Tanggungan di tangan siapapun benda tersebut berada, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 UUHT yaing berbunyi “Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada” yang mana dalam penjelasannya sifat ini merupakan salah satu jaminan bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindahtangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.

Dua kedudukan istimewa tersebut diaktakan dapat mengatasi dua kelemahan perlindungan yang diberikan secara umum kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131 KUH Perdata, menurut pasal tersebut seluruh harta kekayaan debitor merupakan jaminan bagi pelunasa utangnya kepada semua kreditornya. Jadi jika hasil penjualan harta kkekayaan debitor tidak cukup menulasi piutang semua kreditornya, maka tiap kreditor hanya memperoleh pembayaran sebagian seimbang dengan jumlah piutangnya masing-masing, jadi kalau seluruh atau sebagian harta kekayaannya bukan lagi kepunyaan debitor maka hal tersebut bukan lagi menjadi jaminan bagi pelunasan utang pokoknya.

Selain itu menurut pasal 21 UUHT kedudukan istimewa sebagaimana disebut di atas, menytakan apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hal yang diperolehnya menurut ketentuan UUHT, hal demikian berarti bahwa obyek hak tanggungan tidak termasuk dalam boedel kepailitan, sebelum kreditor mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda yang dimaksud. Adapun yang dinyatakan pailit hanyalah si pemberi hak tanggungan, dan pemberi hak tanggungan tidak selalu debitor melainkan juga bisa pihak lain.

Kedudukan istimewa lainnya yang diterima kreditor sebagai pemegang hak tanggungan ialah sifat hak tanggungan itu sendiri, kita ketahui bahwa sifat hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, jadi jika dibebankan atas lebih dari satu obyek, seperti dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUHT maka hak tanggungan yang bersangkutan membebani obyek-obyek tersebut masing-masing secara utuh, jadi jika kreditnya dilunasi secara angsuran maka hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani sisa utang yang belum dilunasi.