Bahwa yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi:

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa RUPS adalah salah satu bagian dari organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak dimiliki Direksi atau Dewan Komisaris. Lalu, sehubungan dengan hal tersebut RUPS juga dibedakan menjadi 2 yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana yang ada pada Pasal 78 UUPT. Kemudian masuk mengenai apakah risalah RUPS diharuskan untuk dibuat dalam bentuk akta notaris, hal tersebut sudah dijelaskan pada Pasal 90 UUPT yaitu:

  1. Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS
  2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris

Mengacu kepada Pasal 90 ayat (2) UUPT, risalah RUPS yang dibuat dalam bentuk akta notaris, tidak disyaratkan harus ditandatangani ketua rapat dan 1 orang pemegang saham. Tanpa ditandatangani, risalah RUPS yang dibuat dengan akta notaris, isi yang terdapat di dalamnya dianggap pasti kebenarannya. Maka inilah yang dimaksud dari “akta autentik”. Seperti yang terdapat pada Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu:

Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya

Dengan demikian penulis berpendapat bahwa suatu risalah RUPS tidak wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Namun mengapa hal tersebut menjadi krusial adalah agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.