Ada beberapa jenis hak jaminan dengan istilah yang berbeda-beda, tetapi asas-asas dan ketentuan pokoknya pada dasarnya sama. Salah satunya adalah Hak Tanggungan, dimana hak ini dikategorikan sebagai hak jaminan yang pertama kali dilahirkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dengan meningkatnya pembangunan nasional di Indonesia, semakin tinggi pula kebutuhan akan penyediaaan dana, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang mampu memberi suatu kepastian hukum. Dengan demikian, pengaturan terkait Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Pada Pasal 1 angka (1) dijelaskan pengertian :

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Berdasarkan pengertian di atas, unsur-unsur Hak Tanggungan dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Hak tanggungan merupakan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu;
  2. Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA;
  3. Hak tanggungan dapat dibebankan atas hak atas tanahnya saja, dan dapat pula dibebankan atas benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut;
  4. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Kehadiran akan hak tanggungan adalah untuk menjamin utang yang besarannya diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau perjanjian utang. Namun hak tanggungan juga dapat berakhir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUHT, yaitu hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan

Sesuai dengan sifat hak tanggungan yaitu accessoir, yaitu hak tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang itu dihapus karena pelunasan atau sebab-sebab lainnya, maka hak tanggungan tersebut dengan sendirinya dihapuskan juga.

  1. Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan

Dalam hal ini, pemegang hak tanggungan dapat melepaskan hak tanggungannya dan hak atas tanah yang dapat dihapus.

  1. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri

Sebab ketiga yaitu ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUHT, dimana pembeli objek hak tanggungan, baik dalam suatu pelalangan umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang hak tanggungan agar benda yang dibelinya itu segera dibersihkan dari segala beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelian.

  1. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

Sebab keempat penghapusan hak tanggungan ini dapat dikatakan adalah sebab yang logis, dikarenakan terciptanya suatu hak tanggungan hanya mungkin jika masih ada objek yang dibebani dengan hak tanggungan tersebut, dalam hal ini objek yang dimaksud adalah adalah hak-hak atas tanah.