Pada hari Jumat, 25 Juni 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Rahasia Sukses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Litigasi & Non-Litigasi. Webinar kali ini dibagi ke dalam dua sesi, dimana pada sesi pertama dibawakan oleh Bapak Michel A. Rako, S.H., dan dilanjutkan dengan sesi kedua oleh Bapak Jecky Tengens, S.H., M.Sc.

Sesi pertama webinar dibuka dengan penjelasan umum tentang hukum acara perdata di Indonesia, dasar hukumnya, serta asas-asas dalam hukum perdata. Kemudian Pembicara terlebih dahulu memberikan pemahaman terkait pengertian dari penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi.  Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa Kompetensi Pengadilan terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif. Kompetensi Absolut menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 14/1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang terdiri dari : a) Peradilan Umum; b) Peradilan Agama; c) Peradilan Militer; d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Kompetensi Relatif mengatur tentang pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa sesuai dengan tempat tinggal tergugat. Selanjutnya pembicara menjelaskan syarat-syarat untuk mengajukan gugatan perdata, bagaimana bentuk gugatannya, syarat penyusunan gugatan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun gugatan.

Pembahasan terakhir pada sesi pertama adalah penyelesaian sengketa bisnis non-liitgasi melalui Arbitrase. Dalam pembahasan ini, pembicara menjelaskan definisi arbitrase, sengketa apa saja yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, apa yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase dan klausul apa saja yang diatur dalam perjanjian tersebut, bagaimana kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili para pihak yang menggunakan sengketa arbitrase, keuntungan penyelesaian melalui sengketa arbitrase, hingga pelaksanaan putusan arbitrase.

Pada sesi kedua, Bapak Jecky Tengens, S.H, M.Sc, membuka diskusi dengan mengulas kembali pemahaman terkait perbedaan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi, juga membahas kembali sekilas terkait penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat membatalkan putusan arbitrase, yaitu :

  1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Pada sesi kedua ini, pembicara lebih spesifik menjelaskan terkait penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Bentuk-bentuk APS terdiri dari :

  1. Konsultasi : tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu(client) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, dimana dalam hal ini pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
  2. Negosiasi : upaya penyelesaian sengketa tanpa proses pengadilan untuk mencapai kesepakatan.
  3. Mediasi : penyelesaian sengketa dengan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan bantuan mediator.
  4. Konsiliasi : penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dan mengusahakan adanya solusi.
  5. Penilaian ahli : pendapat para ahli untuk hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.

Bapak Jecky Tengens, S.H. M.Sc, juga menjelaskan bagaimana mekanisme dari masing-masing bentuk APS di atas, dan perbedaan satu dengan yang lainnya, serta memberikan tips dan trik untuk mencapai suatu kesepakatan.

Pada setiap sesi, webinar berjalan dengan lancar dengan banyaknya peserta yang melemparkan pertanyaan dan berdiskusi dengan masing-masing Pembicara.