Pada hari Jumat, 28 Mei 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Tips & Trik Praktik Legal Due Diligence. Webinar kali ini dibagi ke dalam dua sesi, pada sesi pertama dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M dan pada sesi kedua dibawakan oleh Bapak Michel A. Rako, S.H.

Pada sesi pertama, Bapak David Kairupan, S.H., LL.M memberikan pengertian dan pemahaman terkait Legal Due Diligence (LDD) atau dikenal juga dengan Uji Tuntas, yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait Cakupan LDD berdasarkan Standar Profesi Advokat Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di Indonesia yang dibagi menjadi Uji Tuntas Bidang Pasar Modal dan Uji Tuntas Bidang Pasar Keuangan. Selain itu dijelaskan pula cakupan LDD lainnya diluar apa yang diatur dalam Standar Profesi Advokat HKHPM.

Dalam sesi ini, pembicara menjelaskan beberapa teori, prinsip/asas, metode, serta kiat-kiat dalam melakukan LDD. Di akhir sesi pertama ini, pembicara mengajak para peserta untuk berdiskusi dan membahas suatu contoh kasus yang diberikan oleh pembicara.

Pada sesi kedua, Bapak Michel A. Rako, S.H., membuka webinar dengan menjelaskan mengapa LDD penting untuk dilaksanakan. Kemudian pada sesi ini, pembicara lebih banyak memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya dengan membuka ruang diskusi terkait hal-hal yang ingin diketahui peserta dalam pelaksanaan LDD maupun permasalahan yang sering terjadi dan solusinya.

Webinar berjalan dengan sangat baik dan dipenuhi dengan antusias dari para peserta untuk bertanya dan berdiskusi terkait LDD.