Pada hari Jumat, 21 Mei 2021, PT. PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Tuntas Memahami Aturan Ketenagakerjaan Pasca PP 35/2021 yang dibawakan oleh Bapak Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.H. selaku pemateri.

Webinar dibuka dengan penjelasan terkait adanya pasal-pasal yang diubah maupun dihapus pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diantaranya perihal pelatihan kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja.

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan jangka waktu paling lama 5 tahun. Kemudian pembicara menjelaskan juga bagaimana dengan PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu dan Pemberian kompensasi pada PKWT. Selain itu dijelaskan pula secara rinci aturan terkait alih daya yang terdapat pada Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 PP 35/2021. Begitupun dengan aturan terkait waktu kerja dan waktu istirahat, hingga pemberian upah yang dikaitkan dengan aturan Kepmenaker Nomor 102 Tahun 2004. Pembicara mengulas secara komprehensif PP 35/2021, dimana pemaparan materi terakhir ditutup dengan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja.

Di akhir webinar, dibuka sesi tanya jawab dan diskusi antara pembicara dan peserta untuk mengkaji lebih lanjut dan menemukan solusi terkait permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan PP 35/2021.