Dalam hukum, daluwarsa seringkali diidentikan dengan ketentuan mengenai lewatnya batas waktu pada suatu perkara, pada praktiknya daluwarsa juga sering dijadikan suatu alasan hapusnya kewenangan menuntut atau menjalani hukuman. Teori hukum mengatakan bahwa hukum tidak dapat memberikan akibat hukum tanpa adanya kehendak dari orang perorangan yang diberikan hak tersebut untuk memanfaatkannya. Dalam hal daluwarsa, hukum juga tidak dengan sendirinya memberlakukan daluwarsa dengan hanya menggantungkan pada lewatnya jangka waktu yang ada.
Pada dasarnya undang-undnag menetapkan suatu syarat tambahan untuk lahirnya suatu daluwarsa, jenis daluwarsa dalam perkara perdata ada 2 (dua) yaitu daluwarsa memperoleh, dan daluwarsa membebaskan. Memahami 2 (dua) jenis daluwarsa tersebut seseorang perlu mengetahui pengertian yang diatur dalam KUH Perdata, seperti contoh dari daluwarsa memperoleh misalnya, untuk menjadi orang yang berhak atas suatu benda milik orang lain, sebelumnya harus ada orang lain yang telah berkuasa atas benda itu bagi dirinya sendiri, sebagaimana dimaksudkan dalam KUH Perdata yakni :
Pasal 529 KUH Perdata
“yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.”

Melihat ketentuan tersebut untuk memperoleh sesuatu dengan daluwarsa, diperlukan kedudukan berkuasa yang lama dengan beriktikad baik, maksudnya ialah bahwa pada saat ia memperoleh benda itu untuk dikuasai, ia beriktikad baik, demikianlah hal ini diatur dalam :
Pasal 1963 KUH Perdata
Siapa yang dengan iktikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.
Siapa yang dengan iktikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya.

Dari ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa berlakunya daluwarsa memperoleh haruslah memenuhi syaratsyarat yang dikemukakan di atas, adapun bagi daluwarsa membebaskan, untuk menghapus tagihan misalnya, dalam daluwarsa membebaskan tersebut tidak diperlukan adanya keduduakan berkuasa dan iktikad baik sebagaimana syarat yang berlaku pada daluwarsa memperoleh.

Pengertian dari daluwarsa membebaskan ialah sebagaimana diatur pada Pasal 1967 KUH Perdata yang berbunyi :
“segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa, yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikad yang buruk”

Dengan demikian dapat diketahui aspek-aspek hukum mengenai jenis daluwarsa memperoleh dan daluwarsa membaskan, yang mana keduanya memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku.