Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksananya. Dari pengertian perseroan tersebut yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dapat dilihat bahwa peran saham adalah bagian dari modal dalam suatu perseroan. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa “Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada jumlah penuh andil itu.”

Dari penjelasan di atas, maka segala bentuk penanaman modal terhadap suatu perseroan akan dihitung dan dibagi menjadi saham-saham. Adapun jenis-jenis saham berdasarkan Pasal 53 UUPT diklasifikasikan antara lain :

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Selain itu, secara umum dalam praktek bisnis dikenal pula jenis-jenis saham, yaitu :

  1. Saham Biasa (Common Stocks)

Pada saham biasa, para pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas. Saham ini memiliki karakteristik yaitu dapat melakukan klaim kepemilikan pada semua penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.

2. Saham Prioritas (Preference Stocks)

Saham prioritas atau dikenal juga dengan saham preferen memberikan kepada pemiliknya suatu prioritas ataupun keistimewaan dibandingkan dengan saham biasa. Saham ini didesain sebagai gabungan antara obligasi dan saham biasa. Beberapa investor menyukai jenis saham ini karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi).

3. Stock Dividen

Saham yang dikeluarkan perusahaan bagi para pemegang saham yang ada sebagai pengganti atas pembayaran dividen tunai.

4. Stock Split

Pemecahan nilai nominal saham yang semula menjadi nilai nominal yang lebih kecil, sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah saham yang dalam peredaran.

5. Treasury Stock

Saham yang diperoleh kembali perusahaan sebagai akibat pembelian kembali (repurchasing) atas saham yang telah dikeluarkannya melalui pasar terbuka. Saham ini tidak dapat mengeluarkan suara dalam RUPS.

6. Blue Chip Stocks

Jenis saham ini juga banyak diburu investor karena biasanya berasal dari perusahaan yang memiliki reputasi tinggi dan memiliki pendapatan yang stabil serta konsisten dalam membaya dividen.

7. Counter Cyclical Stocks

Jenis saham ini merupakan saham paling stabil pada saat kondisi ekonomi bergejolak. Misalnya pada saat terjadi resesi ekonomi, maka harga saham ini tetap tinggi, dalam hal ini emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi. Hal ini dapat terjadi karena kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.