Pada hari Sabtu, 1 Mei 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar In House Training dengan PT Pegadaian (Persero) dengan Tema: Kupas Tuntas Aspek Hukum & Strukturisasi Holding Company yang dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M selaku narasumber.

Bidang usaha perusahaan holding di Indonesia diatur di dalam KBLI 64200 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup aktivitas perusahaan holding. Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies) yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarynya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Bapak David Kairupan, S.H., LL.M menyatakan ada 3 alasan umum pembentukan holding company di Indonesia yaitu:

  1. Regulatory Reason, pembentukan holding company BUMN seperti: PT Semen Indonesia Tbk (PT Semen Gresik), PT Pupuk Indonesia (PT Pupuk Sriwidjaja);
  2. Strategic Business Planning, seperti: Tax Planning, Expansion & Corporate Restructuring (M&A);
  3. Liability Limitation, seperti: pembentukan SPV agar ultimate shareholder/owner (umumnya individual) tidak langsung bertanggung jawab.

Konsep Holding Company sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pada UUPT, hanya ada 1 ketentuan yang mengatur tentang holding company yaitu, Pasal 84. Hanya Pasal 84 yang secara spesifik menyebutkan terminologi “induk perseroan” dalam konteks tidak berlakunya voting right apabila terjadi cross holding (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUPT).

Lebih lanjut, Bapak David Kairupan, S.H., LL.M menjelaskan tentang konsep pertanggungjawaban holding company dan subsidiary company. Secara umum pertanggungjawaban holding company dan subsidiary company terkait dengan 3 konsep yaitu:

  1. Separate legal entity (Pasal 7 ayat (4) UUPT);
  2. Limited liability (Pasal 3 ayat (1) UUPT)
  3. Piercing the corporate veil (Pasal 3 ayat (2) UUPT).

Lebih lanjut, Bapak David Kairupan, S.H., LL.M menjelaskan bahwa pengertian pengambilalihan PT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. (Pasal 1 angka (11) UUPT).

Kemudian, narasumber membuka diskusi melalui tanya jawab untuk mengkaji lebih dalam terkait permasalahan hukum dan non-hukum yang mungkin saja terjadi dalam strukturisasi holding company.