Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa “Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris”. Dari ketiga organ perseroan tersebut, Direksi merupakan organ yang memegang kendali dalam mengatur dan bertindak untuk kelangsungan perseroan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (5), yaitu :

“Direksi adalah Organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.

Namun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, adakalanya Direksi melakukan suatu kesalahan atau kelalaian, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang pada akhirnya dapat merugikan perseroan itu sendiri. Apabila perseroan mengalami kerugian, maka pemegang saham pun selaku pihak yang menanamkan modal dalam PT tentunya akan terkena dampak dan mengalami kerugian juga. Oleh karena itu, dikarenakan adanya kemungkinan kesalahan atau kelalaian yang dapat dilakukan oleh seorang Direksi, maka diperlukan perlindungan hukum terhadap para pemegang saham, dimana salah satu wujud perlindungan hukum tersebut adalah dengan diberikannya hak untuk mengajukan gugatan Derivatif.

Hak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UUPT, yaitu “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”. Dalam hal ini, Gugatan Derivatif (derivative action) adalah gugatan yang berdasarkan atas hak utama (primary right) dari perseroan, tetapi dilaksanakan oleh pemegang saham atas nama perseroan, dimana gugatan tersebut dilakukan karena adanya kegagalan dalam perseroan. Gugatan derivatif ini diatur dalam Pasal 97 Ayat (6) UUPT yang menyebutkan bahwa :

“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluurh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan”

Unsur-unsur yang terkandung dalam gugatan derivatif adalah :

  1. Adanya gugatan;
  2. Gugatan tersebut diajukan oleh pemegang saham perseroan yang bersangkutan dan diajukan ke pengadilan;
  3. Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan;
  4. Pihak yang digugat adalah Direksi maupun Dewan Komisaris dari perseroan tersebut;
  5. Gugatan diajukan karena adanya suatu kegagalan dalam perseroan atau kejadian yang merugikan perseroan yang bersangkutan;
  6. Karena diajukan untuk dan atas nama perseroan, maka segala hasil dari gugatan tersebut menjadi milik perseroan, walaupun yang mengajukan gugatan adalah pemegang saham.

Berdasarkan hal di atas, dapat dikatakan bahwa gugatan derivatif merupakan suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham, namun bukan bertindak untuk kepentingan pribadi pemegang saham, melainkan untuk dan atas nama perseroan. Gugatan diajukan juga terhadap pihak lain (misalnya Direksi) karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseroan. Jadi, gugatan ini sering disebut dengan gugatan kekecualian (abnormal), karena biasanya yang bertindak untuk mewakili perseroan bukanlah pemegang saham, melainkan Direksi atau pihak yang didelegasikan oleh Direksi sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasarnya. Contoh penggunaan gugatan derivatif adalah para pemegang saham mengajukan gugatan untuk memaksa Direksi Perseroan mengganti kerugian kepada Perseroan atas kesalahannya mentransfer milik Perseroan secara tidak benar.

Perlu diketahui bahwa dalam gugatan derivatif, para pemegang saham yang mengguggat haruslah pemegang saham pada saat kejadian/perbuatan salah tersebut terjadi, atau yang disebut dengan contemporaneous ownership. Artinya adalah para pemegang saham yang memegang saham setelah kejadian/perbuatan salah tersebut, tidak berhak untuk mengajukan gugatan derivatif. Namun dia berhak untuk menikmati ganti rugi terhadap perseroan tersebut, asalkan dia merupakan pemegang saham pada saat putusan pengadilan dijatuhkan.