Aset adalah semua sumber kekayaan yang dimiliki perusahaan, tanpa adanya aset suatu perusahaan tidak dapat berjalan dengan baik, karena hal tersebut memiliki manfaat ekonomi di masa depan, melihat bahwa aset memiliki peranan yang penting maka perusahaan yang hendak menjual asetnya pun harus memiliki kesadaran dan kehati-hatian penuh untuk dilakukan, khususnya bagi aset yang substansial dan penting bagi perusahaan. Dalam UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT) organ perseroan yang memiliki kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum pengalihan kekayaan adalah direksi, hal demkian termuat dalam Pasal 1 angka 5 UU PT yang berbunyi :
“Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”

Perbuatan pengalihan aset dalam UU PT tersebut pada dasarnya diatur dalam Pasal 102 UU PT adapun persyaratan di antaranya ialah :
1. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk :
a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
Yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
4. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
5. Ketentuan kuorum kehadiraan dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Dari ketentuan tersebut dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pengalihan aset sejatinya menjadi pertanggung jawaban direksi apabila terjadi kerugian di dalamnya. Berkaitan dengan pertanggung jawaban ada tiga macam tanggung jawab hukum yang dimaksud dalam UU PT tersebut yakni :
a. Accountability
Tanggung jawab hukum dalam kaitan dengan keuangan, misalnya akuntan harus bertanggungjawab atas hasil pembukuan
b. Responsibility
Tanggung jawab dalam arti yang harus memikul beban. Tanggung jawab dalam arti responsibility juga diartikan sebagai sikap moral untuk melaksanakan kewajibannya.
c. Liability
Kewajiban menanggung atas kerugian yang diderita. Tanggung jawab dalam arti liability adalah sikap hukum untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran atas kewajibannya atau pelanggaran atas hak pihak lain.
Sehingga dari penjelasan di atas dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa pengalihan aset perusahaan hanya dapat dilakukan oleh direksi, adapun dalam hal pengalihannya direksi wajib meminta persetujuan dari RUPS dengan memperhatikan tanggung jawab yang ada padanya.