Berbeda dari aturan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mana tidak mengatur sama sekali tentang pemberian kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak pada saat berakhirnya PKWT.

Ketentuannya, yaitu karyawan minimal telah bekerja 1 bulan secara terus menerus. Apabila kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesai masa perpanjangan.

Besaran dari uang kompenasasi yang diberikan di atur dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 yaitu:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan Upah;
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 bulan Upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah.

Namun, perlu dicatat bahwa pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing PKWT. Dimana, hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (5) yaitu : Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Bahkan, penulis berpendapat pihak pekerja/buruh di satu sisi mendapat angin segar dimana dalam Pasal 17 PP 35 Tahun 2021 menyatakan: dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. Jadi, tidak ada syarat yang harus di penuhi dalam hal pemberian kompensasi bagi PKWT tersebut, dimana hal tersebut adalah menguntungkan bagi pekerja/buruh.

Pada akhirnya, penulis berpendapat segala jenis produk hukum pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Terlebih undang-undang itu sendiri dibuat di DPR, dimana DPR adalah lembaga politik, tempat bertemunya berbagai macam kepentingan. Mau tidak mau, siap tidak siap kita semua harus siap dengan segala perubahan yang mungkin terjadi. Jika merasa tidak puas dengan produk-produk hukum yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun DPR maka, ad acara yang dibenarkan oleh UU untuk “menentang” produk hukum yang dikeluarkan tersebut. Tetapi walaupun ada cara yang dibenarkan oleh UU untuk “menentang” produk hukum tesebut, pembuat produk hukum baik Pemerintah maupun DPR seharusnya dapat memikirkan lebih jauh tentang produk hukum yang dikeluarkan tersebut apakah berpihak pada masyarakat luas atau tidak. Dikarenakan baik Pemerintah dan DPR telah memiliki sarana dan pra-sarana yang cukup luas yang diberikan oleh negara.